DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A akan melaksanakan eksekusi pengosongan lahan tempat tinggal masyarakat yang merupakan anak-anak pejuang veteran purnawirawan ABRI yang berada di Komplek Veteran Purnawirawan ABRI Block A, Jalan Rumah Sakit Haji Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (16/2/2025).
Melalui surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A dengan Nomor:827/PAN.W2.U4/HK2.4/II/2025 pada tanggal 12 Februari 2025.
Menindaklanjuti Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A Nomor 19/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo.242/Pdt.G/2020/PN Lbp, tanggal 23 Januari 2025.Maka Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A akan melaksanakan eksekusi pengosongan pada Selasa 25/2/2025 sekitar pukul 09.00 WIB
Esteria Simanjuntak,salah satu warga mengatakan kepada awak media pada Minggu 16/2/2025, bahwa menurutnya orang tua mereka para veteran purnawirawan ABRI,pada tahun 1980 memohon kepada pemerintah melalui menteri dalam negeri untuk memberikan legalitas tanah yang kami tempati.Permohonan tersebut ditindaklanjuti dan dikeluarkan surat keterangan Gubernur Sumatera Utara No.14783/3 Tanggal 2 Mei 1980, Surat Mendagri cq.Dirjen Agraria No.593.41/778/Agr Tanggal 15 Februari 1982.
Lebih lanjut,Ester menjelaskan pada tahun 1984 pemerintah memberikan SK Camat kepada kami.Namun yang mengherankan,mengapa di tahun 1987 tiba-tiba muncul atau terbit HGB.Menurut sepengatahuan kami,izin HGB itu hanya berlaku 20 tahun,berarti tahun 2007 HGB tersebut sudah mati,namun kenapa bisa diperjual belikan. Ungkap ester
Ditahun 2010 tiba-tiba kami digugat oleh PT United Orta Berjaya dan kami dinyatakan menang berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI No.2003.K/Pdt/2013/PN.LP Tanggal 16 Desember 2013, Berkekuatan Tetap.karena diduga PT United Orta Berjaya dinyatakan tidak mempunyai legal standing untuk menggugat kami.Jelasnya
Kami digugat kembali oleh PT United Orta Berjaya di tahun 2020, namun lebih anehnya lagi,dalam gugatan tersebut yang tergugat adalah Serikat Tolong Menolong (STM), sementara STM itu kan hanya suatu perkumpulan semacam perwiritan,dan STM bukan pemilik lahan.Tapi mengapa rumah kami mau di eksekusi.
Untuk itu kami mohon kepada pemerintah,kami sudah berupaya bahkan sampai berunjuk rasa namun tetap pihak pengembang masih tetap menekan nekan kami, kami bukan penggarap kami mendapatkan tempat tinggal ini dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan kepada ayah-ayah kami selaku pejuang veteran purnawirawan ABRI.Tegas Ester
Ditempat yang sama,J Sitohang juga mengatakan kalaulah mereka memang menginginkan tanah kami,berikan kami tali asih yang layak dan sesuai agar kami bisa mencari ganti tempat tinggal.Jangan kami terbuang begitu saja,karena sudah 40 tahun lebih kami tinggal disini sejak 1984, ungkapnya
Kami mohon kepada Presiden Republik Indonesia,bapak Prabowo Subianto,bapak Gubernur,bapak Bupati,tolong kami diperhatikan,kami ini anak-anak pejuang, berkat mereka para pejuang kita bisa seperti ini.
Bapak Prabowo Subianto juga seorang TNI.Perhatikan lah kami ini yang hanya anak-anak pejuang yang tidak bisa disekolahkan oleh orang tua kami, karena gaji veteran pada saat itu tidak ada.
“Kami menjunjung nama bapak,kami yang telah mendukung bapak,perhatikan kami rakyatmu yang tertindas ini.Kami mohon pada tanggal 25 Februari 2025 untuk membatalkan eksekusi. Kami tidak mau terjadi pertumbuhan darah, apabila itu harus terjadi kami siap untuk memperjuangkan ini”.Tegas masyarakat Veteran. (Wagiono Ardiansyah)