LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Polres lampung timur telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik usaha pembuatan pupuk anorganik yang diduga tidak memiliki izin edar, Sabtu (8/2/2025).
Sebelum nya telah diberitakan terkait adanya pabrik rumahan di desa raman aji kecamatan raman utara kabupaten lampung timur yang diduga menjadi gudang pembuatan pupuk anorganik dengan merk dagang booster 76 yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Berdasakan kan pengakuan pemilik usaha pembuatan pupuk anorganik rizka” menjelaskan bahwa usahanya telah berjalan kurang lebih selama 1 tahun dan dalam satu kali pembuatan bisa menghasilkan 200 liter.
“Jika sudah di kemas dalam botol 100 ml bisa mendapatkan 500 botol dengan harga jual Rp 53.000 per prodak adapun untuk proses pemasaran prodak, kami melalui Aplikasi tiktok secara live dan prodak kita sudah masuk ke seluruh indonesia,” paparnya.
Melalui Kanid tipidter pada Jum’at (07/02/2024) Meidy Haryanto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha pembuatan pupuk anorganik.
Dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap saksi- saksi jika nanti memang di temukan adanya pelanggaran baik secara administrsi maupun pidana maka kami akan melakukan tindakan sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup nya. (fatullah)