CIKARANG PUSAT, GEMADIKA.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/047/I/2025 tentang Pedoman Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala sekolah di lingkungan pendidikan formal dan nonformal, mulai dari PAUD/TK, PKBM, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ.

Berdasarkan edaran tersebut, pada tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat, sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah.

Baca juga :  Satreskrim Polres Metro Bekasi Gencarkan Patroli Malam Jelang Ramadhan

Selanjutnya, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah dengan tambahan kegiatan keagamaan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial peserta didik.

“Bagi siswa Muslim, dianjurkan mengikuti tadarrus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan lain yang memperkuat nilai religius. Sementara bagi siswa non-Muslim, disarankan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya,” ujar Imam Faturochman di kantornya, Kompleks Pemkab Bekasi, Kamis (27/2/2025).

Baca juga :  Banjir Rendam 7 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Ini Data Lengkap dan Penyebabnya

Adapun libur Idulfitri bagi satuan pendidikan di Kabupaten Bekasi ditetapkan pada tanggal 26-28 Maret, 2-4 April, serta 7-8 April 2025. Selama masa libur tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.

Kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan pada tanggal 9 April 2025. Imam Faturochman juga mengimbau para orang tua agar berperan aktif dalam mendampingi anak-anaknya menjalankan ibadah serta belajar mandiri selama bulan Ramadan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, menutup keterangannya. (Agus Saputra)