BEKASI, GEMADIKA.com – Menghadapi tingginya kebutuhan perumahan di kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, Pemerintah Kabupaten Bekasi meluncurkan terobosan digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SIMBG-MBR), Selasa (18/02/2025).

Inovasi yang diimplementasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini berhasil memangkas waktu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara signifikan.

Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, mengungkapkan keberhasilan uji coba sistem tersebut. “Kami telah menyaksikan simulasi dari proses pengunggahan berkas hingga penerbitan PBG. Ada dua pemohon, satu yang dikenakan retribusi dan satu lagi yang mendapatkan layanan gratis. Meskipun ada kendala jaringan karena sistem ini dikelola pemerintah pusat, secara keseluruhan simulasi berjalan lancar,” ujarnya.

Program ini merupakan implementasi dari sinergi tiga kementerian dan merujuk pada surat Gubernur Jawa Barat nomor 568/PUR.03.06.02/DPMPTSP tertanggal 17 Januari 2025. Yang mengejutkan, sistem ini mampu memproses perizinan dalam waktu 28 menit 18 detik, jauh lebih cepat dari target awal 115 menit.

Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Juanda Rahmat, menjelaskan kriteria penerima manfaat. “Kami menetapkan batas penghasilan Rp5,5 juta, berbeda dari aturan tiga kementerian yang menetapkan Rp8 juta. Kualifikasi bangunannya maksimal tipe 36, seperti tipe 27 atau tipe 29. Ke depan, kami akan mengunjungi kecamatan-kecamatan untuk mempercepat penerbitan PBG-MBR,” ujarnya.

Inisiatif ini menjadi solusi strategis mengingat posisi Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara yang mengalami pertumbuhan penduduk pesat. Program ini juga mendukung target nasional pembangunan 3 juta rumah dengan memastikan aspek legalitas bangunan. (Agus Saputra)