MESUJI, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (34), warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (15/02/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Andy Ruswandy, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di sebuah lapak singkong di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, saat sedang menunggu pembeli.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas hijau dengan gantungan stabilo yang berisi satu plastik klip sedang dengan dua plastik klip kecil berisi sabu dan satu plastik klip kecil kosong,” terang IPTU Andy.
Lebih lanjut, petugas juga mengamankan kotak kamera merek Canon berwarna hitam yang di dalamnya terdapat botol plastik kecil berisi dua plastik klip sedang kosong dan satu plastik klip sedang berisi sabu yang dikumpulkan dari sepuluh plastik sisa pakai. “Total berat sabu yang disita seberat 1,27 Gram,” tambahnya, Selasa (18/02/2025).
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Anang Kurniawan
Editor: MonD
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan