GROBOGAN, GEMADIKA.com – Tim Reskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah, mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap empat tersangka dan mengamankan 15 unit sepeda motor serta dua unit mobil hasil kejahatan, Senin (10/2/2025).
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang jual beli kendaraan diduga hasil curian melalui media sosial.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya jual beli kendaraan diduga hasil curanmor. Kendaraan itu dijual di media sosial seperti Facebook, dan juga bisa membeli secara COD (Cash on Delivery). Dari situ, kemudian kami melakukan penyelidikan, dan pada 1 Februari 2025 berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya, dikutip dari murianews.com.
Para tersangka yang ditangkap adalah TP (warga Kudus), WN (Kecamatan Kradenan, Grobogan), SA (Kecamatan Gabus, Grobogan), dan penadah berinisial JM (warga Kecamatan Brati, Grobogan). Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 10 motor dan 2 mobil dari penadah JM, serta 5 unit motor dari ketiga pelaku curanmor.
“Ketiga pelaku tidak saling mengenal dan bukan dari jaringan yang sama. Pertama beraksi di Kradenan, kedua beraksi di tempat parkir RSUD, dan ketiga melakukan pencurian di rumah,” jelas Kapolres.
Para tersangka kini terancam hukuman berbeda. Penadah JM dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara tiga pelaku curanmor dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada saat membeli kendaraan bekas. “Jangan pernah membeli kendaraan yang tidak ada surat-suratnya. Laporkan kepada kami,” tegasnya. (*)