SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Warga Lingkungan VII Gunung Sari, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun menyambut baik inisiatif PTPN IV Regional II Unit Tinjowan yang memberikan izin pembukaan akses jalan baru di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) mereka, Senin (3/2/2025).
Keputusan ini menjadi solusi bagi puluhan warga yang selama bertahun-tahun harus menggunakan jalan setapak melewati wilayah HGU PTPN IV untuk mengakses pemukiman mereka. Pertumbuhan penduduk yang pesat di wilayah perladangan membuat kebutuhan akan akses jalan yang layak semakin mendesak.
Kepala Lingkungan (Kepling) Gunung Sari, Bapak Arman, mengonfirmasi bahwa permohonan warga akhirnya dikabulkan oleh pihak PTPN IV.
“Kami bermohon kepada pihak PTPN IV sudah sangat lama sekali. Baru ini permohonan kami terhadap pihak PTPN IV Reg 2 unit Tinjowan dapat dikabulkan oleh Bapak Abdi Sinaga selaku menejer di kebun Tinjowan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen masyarakat, seluruh warga telah menandatangani surat pernyataan yang diserahkan melalui kelurahan.
“Warga bersedia memperbaiki atau membuka jalan dari HGU dengan biaya sendiri, makanya bang kami sewa alat excavator ini,” tambah Arman.
Salah seorang tokoh masyarakat, Bapak Saragih, membantah adanya aktivitas galian C di lokasi tersebut. “Kalau memang benar salah perbuatan kami, kami sekelurahan ini siap dipenjara oleh pihak yang berwajib,” tegasnya sambil menyampaikan apresiasi kepada PTPN IV Unit Tinjowan atas dibukanya akses jalan umum ini.
Upaya konfirmasi ke Kantor Camat Ujung Padang belum membuahkan hasil karena Camat Manaon Siregar tidak dapat ditemui hingga berita ini diturunkan. (Tuah Sembiring)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan