SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Tim Intel Korem 022/PT berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pengedar berinisial “BD” (46), seorang wiraswasta asal Huta Mahai, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan di kawasan Keramba Afdeling II, Desa Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 pucuk pistol revolver, 3 butir peluru kaliber 9 mm, 6 butir amunisi revolver, narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,68 gram, uang tunai sebesar Rp 2.170.000, 1 unit HP merk Realme, 1 buah tas pinggang, 2 buah kaca pirex, 2 buah pipet, serta 1 buah tupperware berisi plastik klip.

Barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk senjata api, amunisi, dan narkotika jenis sabu-sabu

BD mengaku menjual sabu-sabu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.

TNI Tegas Berantas Narkoba

Saat dikonfirmasi tim media ini, Letkol Inf Binsar Junianto Simanjuntak menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Namun, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

“TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil,” ujar Letkol Inf Junianto Simanjuntak.

TNI terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 022/PT serta memerangi penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika.

Penyerahan Barang Bukti dan Langkah Selanjutnya

Setelah penangkapan, BD beserta barang bukti diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat keamanan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(S.Hadi.P/Rel)