MAMASA, GEMADIKA.com – Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Tandukkalua yang berada di Desa Malabo Kecamatan Tandukkalua ditolak pengaktipan kembali oleh Aktivis.
TPA yang dibangun sejak tahun 2016 lalu memang belum sempat beroperasi dan kondisi sudah rusak.
Mewakili masyarakat Desa Malabo, Taufik Rama Wijaya menolak pengaktifan kembali TPA tersebut yang sedianya akan di aktifkan kembali tahun ini 2025.
Salah satu alasan pertimbangan TPA ini ditolak pengaktifan kembali menurut Rama karena TPA dekat dengan pemukiman yang hanya berjarak 300 meter dari rumah warga yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Tak hanya itu, Rama menyampaikan telah tercatat TPA tersebut belum mengantongi Izin Analisis Dampak Lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Pengaktipan TPA perlu dikaji ulang, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumaham Rakyat.”
“Atau Permen PUPR nomor 03/PRT/M/2013 jelas diterangkan pada pasal 35 point e, jarak minimum TPA dari pemukiman adalah 1 kilometer,” ujar Rama pada Rabu, 5 Marer 2025. (Antyka)