JAKARTA, GEMADIKA.com – Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan mengalami perubahan signifikan. Pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun setelah masa berlakunya habis berpotensi kehilangan hak kepemilikan, karena data identitas kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi, dan kendaraan dapat disita.
Sanksi Tegas bagi STNK yang Mati 2 Tahun
Sebagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri, STNK berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan bermotor. STNK mencantumkan identitas pemilik, spesifikasi kendaraan, serta masa berlaku yang wajib diperpanjang setiap lima tahun dengan pengesahan tahunan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku habis akan dihapus dari daftar registrasi kendaraan bermotor.
Proses Penghapusan Data dan Penyitaan Kendaraan
Sebelum data kendaraan dihapus dan kendaraan disita, pihak kepolisian akan memberikan peringatan bertahap kepada pemilik kendaraan:
1. Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.
2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika belum ada respons dari pemilik.
3. Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik masih tidak merespons.
Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi, dan kendaraan berpotensi disita. Namun, jika pemilik merespons setelah menerima peringatan terakhir, penghapusan data dapat dibatalkan, sehingga kendaraan tetap terdaftar secara resmi.
Landasan Hukum dan Implikasi bagi Pemilik Kendaraan
Sanksi ini merupakan bagian dari kebijakan administrasi untuk menertibkan registrasi kendaraan bermotor. Aturan ini didasarkan pada Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Bagi pemilik kendaraan, aturan baru ini menjadi pengingat penting untuk lebih disiplin dalam memperpanjang STNK guna menghindari konsekuensi administratif yang berat. Dengan adanya peringatan bertahap sebelum penghapusan data, diharapkan pemilik kendaraan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban registrasi ulang. (Andi Irawan)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan