MAMUJU, GEMADIKA.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Selasa, (11/03/25)
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ranperda yang akan diusulkan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dapat memberikan manfaat optimal bagi pengembangan sektor konstruksi di Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, Habsi Wahid, menyatakan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi akan dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna.
Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Bapemperda, Andi Muhammar Qadafi dan Murniati, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat. (Antyka)