GEMADIKA.com – Memastikan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah, terutama Sertifikat Hak Milik (SHM), sangat penting untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Salah satu kasus yang sering terjadi adalah adanya sertifikat tanah ganda, yang dapat menimbulkan sengketa kepemilikan. Kini, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online melalui layanan yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah-Langkah Mengecek Sertifikat Tanah Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek sertifikat tanah secara online:

Mengakses Website Resmi BPN

  • Kunjungi situs resmi Badan Pertanahan Nasional di https://www.atrbpn.go.id.
  • Pilih menu layanan yang tersedia untuk pengecekan sertifikat tanah.
Baca juga :  Kabar Gembira! Libur Sekolah Lebaran Diperpanjang hingga 20 Hari

Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
  • Login atau buat akun dengan menggunakan email dan nomor HP yang valid.
  • Pilih layanan cek sertifikat tanah dan masukkan data yang diminta, seperti nomor sertifikat dan lokasi tanah.

Mendatangi Kantor BPN Secara Langsung (Jika Diperlukan)

  • Jika hasil pengecekan online kurang jelas, pemilik tanah bisa mendatangi kantor BPN terdekat untuk verifikasi lebih lanjut.
  • Bawa dokumen pendukung seperti KTP, sertifikat tanah asli, dan bukti kepemilikan lainnya.
Baca juga :  Rapat Paripurna DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Menjadi Undang Undang

Manfaat Mengecek Sertifikat Tanah Secara Online

  • Menghindari Sertifikat Palsu: Mengecek sertifikat tanah dapat memastikan dokumen yang dimiliki benar-benar terdaftar di BPN.
  • Menghindari Sengketa Tanah: Dengan memastikan keabsahan sertifikat, pemilik tanah dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari.
  • Praktis dan Efisien: Proses pengecekan secara online lebih cepat dibandingkan datang langsung ke kantor BPN.

Dengan kemajuan teknologi, pengecekan sertifikat tanah kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus antre di kantor BPN. Pastikan selalu mengecek status kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi jual beli untuk menghindari potensi masalah di masa depan