MAMUJUMamuju, GEMADIKA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat merilis kebijakan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M, dengan aturan ketat terkait pelaporan kehadiran pasca libur.

Plt Sekretaris Provinsi Sulbar, Herdin Ismail, merinci jadwal cuti bersama yang mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Menurutnya, cuti bersama akan dilaksanakan pada periode yang telah ditentukan, yakni untuk Hari Suci Nyepi pada 28 Maret 2025, libur nasional Idulfitri pada 31 Maret hingga 1 April 2025, serta cuti bersama pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

Baca juga :  Kabar Gembira! Pemprov Sulbar Aktifkan Lagi 34.446 Peserta BPJS Kesehatan per 1 April 2025

Herdin menegaskan persyaratan ketat bagi ASN setelah masa cuti. “Kepala perangkat daerah wajib melaporkan ASN yang masuk kerja pada hari pertama, kedua, dan ketiga setelah cuti, yakni 8, 9, dan 10 April. ASN yang absen tanpa alasan jelas akan dikenai sanksi pemotongan TTP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 10 persen per hari,” jelasnya.

Konsekuensi absensi yang diberlakukan meliputi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) sebesar 10% per hari, kewajiban lapor pada 8, 9, dan 10 April 2025, serta pengawasan ketat oleh kepala perangkat daerah.

Baca juga :  Wagub Sulbar Salim S Mengga Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD, Soroti Pertumbuhan Ekonomi dan Penurunan Kemiskinan

Pemerintah provinsi berkomitmen menjaga keseimbangan antara hak cuti ASN dan kualitas layanan publik. “Kami ingin memastikan libur tetap berjalan, tetapi pelayanan kepada masyarakat juga tetap optimal,” tambah Herdin. Perangkat daerah yang menjalankan layanan publik diminta untuk mengatur jadwal pegawai secara cermat agar pelayanan tidak terganggu selama periode cuti bersama.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara hak istirahat ASN dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan cuti bersama diharapkan berjalan lancar dan tetap memperhatikan kepentingan pelayanan publik.