DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Wartawan (DPD LBH-Wartawan) resmi melaporkan Manajer Personalia PT Keluarga Indo ke Polda Sumatra Utara pada Selasa, 25/03/2025. Laporan ini diajukan setelah pihak perusahaan diduga melecehkan profesi wartawan melalui surat yang mereka kirimkan terkait permasalahan lingkungan yang terjadi di Desa Seirotan.

Persoalan ini bermula dari ketidakhadiran pihak perusahaan dalam mediasi yang diadakan oleh pemerintah desa untuk membahas dugaan polusi udara dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan. Absennya pihak perusahaan dalam pertemuan tersebut memicu kekecewaan di kalangan masyarakat yang terdampak langsung oleh permasalahan tersebut.

Namun, yang lebih disayangkan adalah isi surat balasan dari PT Keluarga Indo yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Dalam surat tersebut, pihak perusahaan menyebutkan bahwa mereka tidak dapat melakukan mediasi dengan warga yang disebut sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polrestabes Medan serta menyebut adanya “oknum wartawan abal-abal.” Pernyataan ini dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap tugas jurnalistik sebagai pilar keempat demokrasi.

Merespons hal tersebut, Nanda Afriyansyah, Sekretaris DPD LBH-Wartawan Deli Serdang, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas penghinaan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Kami resmi melaporkan ke Polda Sumatra Utara atas penghinaan yang dilakukan oleh manajer personalia perusahaan. Ucapan mereka dalam surat tersebut menyakiti perasaan kami sebagai wartawan, seolah profesi kami tidak dihargai,” ujar Nanda.

Lebih lanjut, pihak DPD LBH-Wartawan meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar lebih menghargai profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial di masyarakat.(Slamet)