SERGAI, GEMADIKA.com – Minggu,(23/03/2025) Aktivitas angkutan tanah urug dengan dump truk tronton berkapasitas 30 hingga 40 ton melintasi jalan produksi HGU Afdeling III PTPN IV Regional II Unit Kebun Pabatu terus berlangsung. Terpantau setidaknya lima unit dump truk membawa tanah urug di jalur tersebut, menyebabkan bagian sisi badan jalan mengalami kerusakan yang berdampak pada infrastruktur menuju jalan hot mix lintas Tebing – Pematang Siantar.
Tambang galian C tanah urug yang beroperasi di lokasi ini menjadi sorotan karena tidak ditemukan plang izin usaha pertambangan (IUP) atas nama perusahaan atau individu tertentu. Berdasarkan koordinat GPS, lokasi galian C ini berada di Desa Gunung Pane, Kecamatan Sei Pispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pada Sabtu (22/03/2025), alat berat excavator merk Hitachi terlihat aktif menggali tanah dan memuatnya ke dalam dump truk.
Saat dikonfirmasi, seorang warga yang berdagang di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan tersebut. “Kami hanya pedagang berjualan, Pak,” ungkapnya singkat.
Sementara itu, aktivitas dump truk yang melewati jalur produksi HGU Afdeling III menuju jalan infrastruktur hot mix dinilai berdampak negatif terhadap kondisi jalan. Tanah urug yang tercecer di jalanan membuat lintasan menjadi licin saat hujan dan berdebu saat kemarau, berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Apabila pertambangan galian C ini tidak memiliki izin resmi, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup dan pertambangan. Berikut beberapa regulasi yang dapat diterapkan:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 99 ayat (1) menyebutkan bahwa usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 ayat (1) mengatur bahwa pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 207 bis menyatakan bahwa tindak pidana lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Selain sanksi pidana, kegiatan pertambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Penghentian kegiatan oleh pihak berwenang,
- Pencabutan izin jika sebelumnya telah diberikan,
- Pengenaan denda administratif kepada pelaku usaha.
Aktivitas pertambangan ini diduga telah berlangsung hampir satu bulan, sementara pihak manajemen PTPN IV Regional II Unit Kebun Pabatu disebut-sebut belum mengambil langkah nyata meskipun jalan produksi mengalami kerusakan yang cukup parah. Padahal, jalan produksi HGU Afdeling III menjadi jalur vital bagi transportasi angkutan tandan buah segar (TBS) dari kebun.
Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan Kejaksaan, aparat penegak hukum (APH) Polres Serdang Bedagai Polda Sumatera Utara, serta dinas terkait segera mengambil tindakan guna menindaklanjuti kegiatan galian C tanah urug tersebut demi keterbukaan informasi publik dan perlindungan lingkungan hidup.(Jumaidi)