GEMADIKA.com – Status kepemilikan gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sering menjadi perdebatan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah gedung yang dibangun oleh Pemerintah Desa (Pemdes) termasuk aset BUMDes atau justru merupakan aset desa?
BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk oleh desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi ekonomi desa. Namun, persoalan kepemilikan aset seperti gedung atau fasilitas sering kali menjadi bahan diskusi di tingkat desa.
Menurut regulasi yang berlaku, aset desa adalah segala bentuk kekayaan milik desa yang diperoleh dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) atau sumber lainnya yang sah. Sementara itu, aset BUMDes merupakan kekayaan yang dimiliki oleh BUMDes sebagai entitas bisnis yang terpisah dari aset desa, meskipun pembentukannya berasal dari kebijakan desa.
“Jika gedung dibangun menggunakan dana desa dan tercatat dalam aset desa, maka statusnya tetap menjadi aset desa. Namun, jika sudah ada proses pemindahan hak atau penyertaan modal kepada BUMDes, maka gedung tersebut menjadi aset BUMDes,” ujar seorang pakar tata kelola desa.
Penting bagi pemerintah desa dan pengelola BUMDes untuk memahami regulasi ini agar tidak terjadi sengketa kepemilikan di kemudian hari. Kejelasan status aset juga berpengaruh terhadap tata kelola keuangan dan keberlanjutan usaha BUMDes itu sendiri.
(Joko P)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan