MESUJI, GEMADIKA.com – Masyarakat Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji geram terhadap Kepala Desa dan Ketua BPD yang di duga telah melakukan penggelapan Uang PADes selama 3 Tahun terhitung dari Tahun 2022 hingga 2024. Rabu (05/03/25)

Salah satu Masyarakat bernama Supriyadi menjelaskan, bahwa dirinya sangat geram dengan sikap Kepala Desa Gedung Mulya Karno Suko dan Ketua BPD Rudi Hidayat karena telah di duga melakukan penggelapan uang PADes sebesar kurang lebih Rp. 941.381.625 (Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Pulih Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Baca juga :  Maraknya Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Kec Raman Utara Lamtim, Kangkangi Aturan Pemerintah

Lebih lanjut terang Supri, Jumlah tersebut bersumber dari Penghasilan PADes selama 3 Tahun yaitu pada Tahun 2022 sebesar Rp. 250.260.000, Tahun 2023 Rp. 207.888.875, Tahun 2024 Rp. 273.232.750, sisa uang PADes dari pemerintahan desa yang lama sebesar Rp. 140.000.000, uang hasil jual aset desa berupa 1 Unit Mobil Pick up Rp. 45.000.000 dan PADes Bulan Januari 2025 Rp. 25.000.000, Total Rp. 941.381.625.

Baca juga :  Ketua GNPK-RI Minta Instansi Terkait Tindak Tegas Kios Pengecer Pupuk yang Jual di Atas HET

“Geramnya Masyarakat timbul, karena selama ini Kepala Desa maupun Ketua BPD tidak pernah ada keterbukaan atau pun pelaporan kepada masyarakat selama 3 Tahun menjabat,” ungkap Supri.

“Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar segera mengambil langkah untuk memanggil, memeriksa serta memproses Kepala Desa dan Ketua BPD, dan jika terbukti maka mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Anang K)