BOGOR, GEMADIKA.com – Pemerintah kembali mengambil tindakan tegas terhadap kawasan wisata di Puncak Bogor yang dinilai melanggar aturan lingkungan. Setelah pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama dua menteri terkait melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat wisata di wilayah tersebut.
Dua menteri yang turut serta dalam penyegelan ini adalah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Pada Kamis (13/3/2025), enam kawasan wisata resmi disegel, menyusul empat kawasan lain yang telah lebih dulu disegel pada Kamis (6/3/2025) bersamaan dengan pembongkaran Hibisc Fantasy.
Daftar 10 Kawasan Wisata di Puncak Bogor yang Disegel
Lantas, mana saja total 10 kawasan wisata yang mendapat tindakan tegas dari pemerintah? Berikut daftarnya:
- PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) – Pabrik teh yang diduga merusak ekosistem di kawasan resapan air Telaga Saat.
- PTPN I Regional 2 Gunung Mas – Diduga melanggar aturan lingkungan dalam operasionalnya.
- PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park) – Kawasan wisata yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan.
- Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung – Pembangunan wisata yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem Gunung Gede Pangrango.
- PT Pinus Foresta Indonesia – Dianggap merusak lingkungan dan mengganggu produktivitas lahan pertanian.
- PT Bobobox Asset Management – Pembangunan kawasan wisata yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
- PT Kurnia Puncak Wisata
- CV Mega Karya Nugraha
- PT Jelajah Handal Lintasan
- PT Farm Nature & Rainbow Add
Mengapa Kawasan Wisata Ini Disegel?
Keputusan penyegelan ini memunculkan tanda tanya, terutama karena salah satu yang turun langsung adalah Zulkifli Hasan, yang saat ini menjabat sebagai Menko Pangan. Namun, Zulhas memberikan klarifikasi bahwa pelanggaran lingkungan di kawasan wisata sebagai hulu, pada akhirnya akan berdampak pada sektor pangan di hilir.
“Kalau sungainya rusak, lingkungannya rusak, yang di sini (hilir), habislah,” ujar Zulhas dalam video TikTok yang diunggah di akun resminya @zul.hasan, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, seluruh bangunan yang disegel terbukti melanggar aturan lingkungan. Ia menegaskan bahwa di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, berbagai aspek perizinan dan tata ruang harus dibenahi untuk mewujudkan clear and clean government.
“Mulai perizinan, tata ruang, pengelolaan lingkungan, itu menjadi something (sesuatu),” kata Zulhas, dikutip dari Antara, Kamis (13/3/2025).
Langkah Tegas Pemerintah dalam Penegakan Aturan
Senada dengan Zulhas, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa Presiden Prabowo menginginkan penegakan aturan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan lanskap di kawasan Puncak Bogor.
“Langkah-langkah secara sistematis dan struktural untuk mengembalikan fungsi DAS (daerah aliran sungai) hulu menjadi sangat penting,” kata Hanif.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Irjen Rizal Irawan, menegaskan bahwa bangunan yang disegel tidak boleh beroperasi hingga hasil kajian ahli keluar dalam waktu sekitar dua pekan ke depan.
“Apakah hanya melengkapi izin, atau melengkapi fasilitas, sarana prasarana, atau mungkin paling parah pembongkaran. Itu ahli yang menentukan,” ujar Rizal.
Dari hasil kajian tersebut, akan diputuskan apakah bangunan yang telah disegel akan mendapatkan izin ulang, harus direnovasi, atau bahkan dibongkar sepenuhnya.
Kesimpulan
Pemerintah semakin tegas dalam menindak pelanggaran lingkungan, terutama di kawasan wisata Puncak Bogor. Dengan penyegelan 10 kawasan wisata, langkah ini diharapkan dapat mengembalikan keseimbangan ekosistem serta memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. (artikel ini di lansir dari kompas.com)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan