DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Era reformasi telah mendorong transparansi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pemberitaan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan pentingnya kebebasan pers dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk dari instansi pemerintah.

Sebagai lembaga pemerintah, Polri juga terikat dengan prinsip keterbukaan informasi. Dalam menjalankan tugasnya, kepolisian sering dimintai tanggapan dan pendapat mengenai berbagai kasus yang sedang ditangani. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan laporan yang mereka buat, yang sering kali disampaikan melalui pemberitaan media massa.

Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh jajaran Polsek Pancur Batu. Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu, 12 Maret 2025 pukul 20.09 WIB terkait perkembangan laporan polisi warga. Hal yang sama juga terjadi pada Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo, yang juga tidak memberikan respons saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada waktu yang hampir bersamaan.

Laporan Polisi yang Belum Jelas Perkembangannya
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa terdapat lima laporan polisi dari warga yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum, yakni:

1. Laporan atas nama Ario Sandi Tarigan
– Nomor: LP/B/528/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA
– Tanggal: 12 Desember 2024, pukul 06.31 WIB
– Kasus: Penganiayaan terhadap Salman Toni Karni Gurusinga
– Pasal: 351 KUHP (Penganiayaan).

2. Laporan atas nama Safrijar
– Nomor: LP/B/514/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA
– Tanggal: 5 Desember 2024, pukul 02.59 WIB
– Kasus: Pengrusakan di Jamin Ginting, Desa Pertampilen
– Pasal: 406 KUHP (Pengrusakan)

3. Laporan atas nama Dedy Syahputra
– Nomor: LP/B/485/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA
– Tanggal: 18 November 2024, pukul 21.48 WIB
– Kasus: Pengrusakan di Jamin Ginting, Desa Hulu
– Pasal: 406 KUHP (Pengrusakan)

4. Laporan atas nama Robin Gunawan Pandia
– Nomor: LP/B/106/III/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA
– Tanggal: 5 Maret 2025, pukul 06.13 WIB
– Kasus: Pengancaman di Dusun V, Desa Duren Simbelang
– Pasal: 335 KUHP (Pengancaman)

5. Laporan atas nama Agus Kariati
– Nomor: LP/B/83/II/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA
– Tanggal: 17 Februari 2025, pukul 22.20 WIB
– Kasus: Pencurian dengan kekerasan di Jalan Jamin Ginting, Desa Baru
– Pasal: 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan)

Hingga saat ini, pihak Polsek Pancur Batu belum memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus-kasus tersebut, meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi oleh awak media. (Rahmat P. Ritonga)