MEDAN, GEMADIKA.com – Arogansi aparat kembali mencoreng citra institusi kepolisian. Kali ini, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa, dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara oleh Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumut. Laporan ini terkait dugaan intimidasi dan sikap arogan Kapolsek terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumban Tobing, SH, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika Faisal, jurnalis sekaligus Bendahara DPC PWDPI Deli Serdang, mendatangi Polsek Pancur Batu untuk meminta konfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan perencanaan pembunuhan yang tengah ditangani kepolisian setempat.

Alih-alih mendapat informasi yang layak dan sesuai prosedur, Faisal justru mendapat perlakuan tidak pantas dari Kapolsek.

“Ketika rekan kami meminta konfirmasi kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek, yang diterima justru perlakuan arogan. Bahkan, Kapolsek menantang dengan ucapan, ‘Kalau kau tidak senang, kita jumpa di luar. Tapi jangan bawa-bawa nama polisi,'” ungkap Dinatal, menirukan pernyataan Kapolsek.

Dilaporkan Resmi ke Propam Polda Sumut

Atas perlakuan tersebut, PWDPI Sumut bersama jajaran DPC PWDPI Deli Serdang sepakat membawa kasus ini ke ranah etik dengan melaporkannya ke Bidang Propam Polda Sumut.

“Laporan resmi telah kami masukkan ke Propam Polda Sumut. Kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang,” tegas Mario Oktavianus Sinaga, SH, Sekretaris DPW PWDPI Sumut.

PWDPI menilai tindakan Kapolsek Pancur Batu tersebut telah mencederai kebebasan pers, yang merupakan hak fundamental dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perilaku seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pers memiliki peran penting dalam fungsi kontrol sosial dan transparansi publik. Sikap arogan dan intimidatif dari oknum polisi sangat bertentangan dengan semangat reformasi di tubuh Polri,” imbuh Mario.

Desak Propam Bertindak Tegas dan Transparan

PWDPI Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak Propam Polda Sumut agar menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan adil.

“Jika terbukti melanggar kode etik, kami minta yang bersangkutan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai tindakan sewenang-wenang seperti ini mencoreng nama baik Polri secara keseluruhan,” tutup Mario.

Peristiwa ini menambah panjang daftar dugaan arogansi oknum aparat di Sumatera Utara, yang tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga mengancam iklim kebebasan pers yang sehat di daerah tersebut.

(Rahmat P. Ritonga)