SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Sidang lanjutan kasus Lidos Girsang yang dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (19/3/2025) di Pengadilan Negeri Simalungun terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena JPU berhalangan hadir akibat sakit. Hakim Ketua, Erika Sari Emsah Ginting, memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan, 26 Maret 2025.
Meskipun sidang ditunda, perkembangan terbaru dalam kasus ini semakin memperumit posisi Lidos Girsang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan polisi yang ia buat terhadap Tapian Malau terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP telah dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh pihak kepolisian.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, tidak memberikan pernyataan resmi terkait penghentian laporan tersebut. Namun, menurut keterangan Tapian Malau, kepolisian telah memastikan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Sehubungan dengan dihentikannya laporan tersebut, pihak Tapian Malau melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap Lidos Girsang atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Laporan yang dibuat oleh Lidos Girsang jelas-jelas tidak memiliki dasar. Ini adalah bentuk fitnah yang bertujuan untuk menjatuhkan nama baik klien kami. Oleh karena itu, kami akan segera membuat laporan resmi agar tindakan hukum bisa ditegakkan,” ujar kuasa hukum Tapian Malau.
Dengan langkah hukum ini, Lidos Girsang kini menghadapi tekanan tambahan, selain kasus utama yang sedang berjalan di pengadilan.
Dengan berbagai fakta yang telah terungkap, sidang lanjutan pada 26 Maret 2025 menjadi momen penting dalam menentukan nasib Lidos Girsang. Jaksa Penuntut Umum diharapkan dapat segera membacakan tuntutannya berdasarkan bukti-bukti yang telah dipaparkan dalam persidangan.
Pengadilan Negeri Simalungun menegaskan bahwa proses hukum akan berlangsung secara transparan dan adil. Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, menyatakan bahwa keputusan akan diambil berdasarkan fakta yang ada, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, terutama terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap Lidos Girsang serta keputusan yang akan diambil dalam sidang mendatang pada 26 Maret 2025. (S. Hadi Purba)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan