PESAWARAN, GEMADIKA.com — Ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP) menggelar aksi damai di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran pada Senin, 17 Maret 2025. Massa yang datang dengan konvoi kendaraan mulai memadati area sekitar KPU sejak pukul 09.30 WIB.

Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh sekitar pukul 10.30 WIB. Ketegangan pecah ketika massa mencoba menerobos masuk ke dalam gedung KPU, memicu bentrokan dengan aparat kepolisian yang telah bersiaga. Saling dorong antara massa dan aparat pun tidak terhindarkan.

Situasi semakin memanas ketika massa aksi mendesak masuk ke gedung KPU untuk bertemu dengan Ketua KPU. Namun, pihak kepolisian yang berjaga tidak mengizinkan mereka masuk dengan alasan prosedur keamanan. “Kami punya SOP, boleh masuk tapi perwakilan,” ujar Kapolres Pesawaran.

Baca juga :  Sidang Kasus Lidos Girsang Memanas, Jaksa Siap Bacakan Tuntutan Berat

Meskipun demikian, massa tetap bersikukuh, bahkan satu unit mobil komando aksi sempat diarahkan ke barikade Dalmas Polres Pesawaran, semakin memperkeruh situasi di lokasi.

Dalam insiden tersebut, seorang peserta aksi mengalami luka di bagian kening akibat bentrokan dengan aparat dan segera dilarikan ke Klinik Ridho Husada untuk mendapatkan perawatan medis dengan delapan jahitan.

Kericuhan akhirnya berhasil diredam setelah Kapolres Pesawaran memberikan izin kepada perwakilan massa untuk masuk ke dalam kantor KPU Pesawaran guna menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.

Dalam aksinya, AMPP menuntut KPU Pesawaran untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara penuh tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Menurut amar putusan MK, Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilaksanakan oleh partai atau gabungan partai pengusung pasangan nomor satu tanpa melibatkan Aries Sandi. Massa menegaskan bahwa PSU tetap harus melibatkan tiga partai koalisi sebelumnya, yaitu Golkar, PPP, dan Demokrat, tanpa ada perpecahan.

Baca juga :  Babinsa dan Warga Bersatu Cegah Banjir Melalui Gotong Royong Bersihkan Aliran Sungai

Selain itu, massa mendesak KPU Kabupaten Pesawaran untuk membatalkan tahapan pendaftaran calon dalam PSU, mengulang proses pendaftaran sesuai keputusan MK, dan memperpanjang waktu dalam kurun waktu tujuh hari.

“Semua tuntutan kita sudah disampaikan dan diterima oleh KPU Pesawaran. Selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI untuk dijawab secara tertulis. Kita minta sebelum penetapan calon tanggal 23 Maret 2024 sudah ada jawaban pasti,” ujar Tanjung, salah satu perwakilan massa AMPP.(Radin)