LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan mengenai HET pupuk bersubsidi tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M/11/2024.
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Lampung Timur, Hairul, mengingatkan seluruh kios pengecer untuk mematuhi ketentuan tersebut. Hal ini disampaikan pada Rabu, 5 Maret 2025.
“Pelaku penjualan pupuk bersubsidi di atas HET berpotensi dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksinya bisa berupa hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar,” tegas Hairul.
Hairul juga meminta agar aparat penegak hukum (APH) dan PT Pupuk Indonesia (Persero) segera bertindak tegas terhadap kios-kios yang terbukti melanggar. Salah satu langkah yang disarankan adalah mewajibkan kios mengembalikan selisih harga kepada para petani yang dirugikan akibat penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
Selain itu, Hairul menyarankan agar setiap kios pengecer pupuk bersubsidi memasang spanduk komitmen yang menyatakan kesiapan mereka menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
“Apabila pelanggaran terus berulang, PT Pupuk Indonesia (Persero) diharapkan tidak ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik-praktik kecurangan,” tegasnya.
Sebelumnya, salah satu kios pengecer pupuk bersubsidi di Desa Ruktisediyo, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur, disorot karena diduga menjual pupuk bersubsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) serta mematok harga di atas HET. Harga pupuk bersubsidi di kios tersebut dilaporkan mencapai Rp130.000 hingga Rp150.000 per sak.
GNPK-RI berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pendistribusian pupuk bersubsidi menjalankan tugas sesuai aturan demi menjaga kesejahteraan petani dan transparansi penyaluran pupuk bersubsidi. (Fatullah)