ACEH BARAT, GEMADIKA.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Aceh Barat menilai program Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Mifa Bersaudara bisa dijalankan. Langkah ini dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan CSR oleh PT. Mifa Bersaudara telah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat setempat, serta memenuhi regulasi yang berlaku. Kamis, (27/03/2025)

Menurut Andri Agustian, Ketua LBH AKA Ace.h Barat, “Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memiliki kewenangan yang jelas dan tegas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi tanpa diskriminatif dan proporsional berdasarkan prinsip-prinsip Good Governance terhadap pelaksanaan CSR oleh perusahaan, termasuk PT. Mifa Bersaudara. Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan CSR oleh PT. Mifa Bersaudara telah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat setempat, serta memenuhi regulasi yang berlaku, juga terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang beroperasional di Aceh Barat.”

Baca juga :  Ny. Cut Inda Ratna Safriati TR. Keumangan Resmi Dilantik sebagai Ketua TP-PKK dan Dekranasda Nagan Raya, Siap Dorong Pemberdayaan Masyarakat

Dalam hal ini, Andri menekankan pentingnya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan PT. Mifa Bersaudara untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas CSR. “Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan PT. Mifa Bersaudara sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan CSR oleh PT. Mifa Bersaudara telah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat setempat, serta memenuhi regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, LBH AKA Aceh Barat mendesak PT. Mifa Bersaudara untuk bekerja sama secara aktif dan transparan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas CSR,” jelasnya.

LBH AKA Aceh Barat juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk menyoroti laporan CSR PT. Mifa Bersaudara, terlebih juga tentang tenaga kerja lokal untuk di cek data pekerja apakah telah menyerap tenaga kerja lokal atau justru sebaliknya. “Pemerintah Kabupaten Aceh Barat harus memastikan bahwa PT. Mifa Bersaudara telah menyerap tenaga kerja lokal dan memberikan kontribusi pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

Baca juga :  Pemkab Nagan Raya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim serta Penyandang Disabilitas

Oleh karena itu, LBH AKA Aceh Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk melakukan evaluasi yang lebih mendalam terhadap laporan CSR PT. Mifa Bersaudara,” jelas Andri.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat harus melakukan evaluasi yang lebih mendalam terhadap laporan CSR PT. Mifa Bersaudara, termasuk:

1. Memeriksa data pekerja untuk memastikan bahwa PT. Mifa Bersaudara telah menyerap tenaga kerja lokal.
2. Mengevaluasi kontribusi PT. Mifa Bersaudara terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
3. Memastikan bahwa PT. Mifa Bersaudara telah melaksanakan CSR-nya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, LBH AKA Aceh Barat berharap bahwa kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan PT. Mifa Bersaudara dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas CSR demi kepentingan masyarakat Aceh Barat. (Rahmat P Ritonga)