LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Maraknya kios pengecer Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, yang diduga telah melanggar aturan Pemerintah Kementerian Pertanian dengan menjual Pupuk Bersubsidi di luar RDKK serta melakukan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada para kelompok tani di Desa setempat.
Yang mana telah di ketahui bahwa Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk dalam pengawasan Pemerintah dengan harga yang telah ditetapkan melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp.112.500, Sabtu 01/03/2025.
Terkait prihal tersebut yang mana telah di sampaikan oleh Prayoto kepada awak media saat ditemui di kediaman nya dan iya menjelaskan bahwa dirinya adalah sebagai salah satu ketua kelompok tani yang ada di Desa Ruktisediyo Kecamatan Raman Utara.
“Dalam keterangan yang telah Prayoto sampaikan bahwa untuk harga penjualan atau penebusan Pupuk Bersubsidi untuk para kelompok tani. untuk jenis Orea itu sebesar Rp.130.000, dan untuk jenis Ponska itu sebesar Rp.150.000, persak nya, dan untuk masalah harga itu atas kesepakatan para kelompok tani,” jelas Prayoto.
Masih lanjut Prayoto, untuk masalah harga dari pengecer saya kurang paham dan saya juga lupa, jadi untuk sistem kerja nya pada saat pupuk turun saya dianterin sama pak jumani selaku pengecer, dan untuk sistem penjualan pupuk nya itu saya dapet fii dari keuntungan penjualan sebanyak Rp.150.000, sampai Rp.200.000, dari pengecer ke Gapoktan baru ke saya.
“Dan juga yang tidak terdaftar dalam RDKK itu saya kasih jatah juga, karena sebelumnya untuk jumlah anggota saya itu ada tiga puluh dua orang, cuma yang terdaftar dalam RDKK itu dua puluh lima orang, jadi yang yang tidak terdaftar dalam RDKK itu saya kasih juga jatah nya,” ungkap Prayoto.
“Dan perlu diketahui dalam hal ini MD, selaku Kades Desa Raman Aji, selaku ketua forum pengecer Pupuk Bersubsidi dalam pengawasan Pemerintah di wilayah Kecamatan Raman Utara, menjelaskan pada saat itu. kepada awak media melalui via telepon WhatsApp kalau mau dilaporkan terkait masalah penebusan Pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) monggo silahkan saja gak masalah,” ujar MD. (Fatullah)