MAMUJU, GEMADIKA.com – Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat, Amujib, resmi berakhir pada 28 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 800.1.3.3/257/2024 yang diterbitkan pada 29 November 2024.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah, Pemprov Sulbar menunjuk pelaksana harian (Plh). Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, secara resmi menunjuk Herdin Ismail sebagai Plh Sekprov Sulbar. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 100.3.5.1/69/2025.
Penunjukan Herdin Ismail sebagai Plh Sekprov juga dibenarkan oleh Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hassan. Ia menyampaikan bahwa surat keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Sulbar.
“Tadi ada acara seremoni penyerahan tugas pelaksana harian Sekprov Sulbar,” kata Bujaeramy, Senin 3 Maret 2025.
Herdin Ismail yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Sulbar dipercaya untuk mengemban tugas sebagai Plh Sekprov Sulbar.
“Kebetulan Pj Sekprov masa jabatannya sudah berakhir, maka ditunjuk penggantinya untuk menjabat pelaksana harian,” tambahnya.
Herdin Ismail akan menjalankan tugas sebagai Plh Sekprov Sulbar hingga Sekprov definitif ditetapkan.
“Jadi sembari menunggu definitif Sekprov, tugas dan tanggungjawabnya sementara dilaksanakan Plh Sekprov,” tandasnya. (Antyka)