GEMADIKA.com – Di era digital, siapa saja bisa menjadi konten kreator. Kamera mudah diakses, media sosial siap menyebarkan, dan viral menjadi tujuan.

Sayangnya, banyak yang lupa bahwa merekam orang tanpa izin bukan hanya soal etika, tapi juga bisa melanggar hukum.

Jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers 40 tahun 1999, saja masih terikat kode etik. Mereka harus meminta izin sebelum merekam orang dalam situasi tertentu, terutama yang menyangkut privasi. Lalu, kenapa banyak konten kreator yang merasa bebas merekam siapa saja tanpa pikir panjang.

Baca juga :  Menjelang Lebaran, Sembako Bergolak: Potret Dinamika Harga di Pasar Tradisional Grobogan

Hukum sebenarnya sudah mengatur terkait hal ini. Di dalam Pasal 26 UU ITE mencakup perlindungan data pribadi, sementara Pasal 310-311 KUHP melarang pencemaran nama baik. Artinya, tidak semua yang bisa direkam dan kemudian boleh menyebarluaskan. Ada batasan yang harus dihormati.

Banyak masalah yang timbul dengan beberapa alasan, demi konten viral, serta banyak orang mengabaikan batasan etika dan norma hukum. Kamera diarahkan tanpa izin, wajah ditampilkan tanpa sensor, dan privasi orang lain terabaikan. Padahal, kebebasan berekspresi seharusnya tetap menghargai hak orang lain.

Baca juga :  Pemerintah Desa Cingkrong Kecamatan Purwodadi Sukses Gelar Lelang Bondo Desa

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk lebih sadar etika dan hukum dalam membuat konten di media sosial. Konten yang baik bukan hanya tentang jumlah yang menyukai atau penyebaran, tetapi juga harus tanggung jawab terhadap orang lain, tentang etika, moralitas, norma serta kaidah-kaidah yang lainnya.