BANGKALAN, GEMADIKA.com – Sepanjang Bulan Ramadhan Polres Bangkalan telah menetapkan 40 orang tersangka dari berbagai kasus, mayoritas kasus di dominasi permainan judi.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dari 40 pelaku yang ditangkap, sebanyak 28 tersangka merupakan target operasi (TO) dari 24 kasus. Sedangkan sisanya yakni 12 tersangka dari 11 kasus.

“Untuk yang TO ada judi konvensional 13 tersangka, judi online 5 tersangka, premanisme 2 tersangka, kasus handak 2 tersangka dan kasus narkoba 6 tersangka,” ujarnya, Senin (10/03).

Sedangkan sisanya yakni 11 kasus lain yang bukan target operasi. Diantaranya 8 kasus narkoba dengan 9 tersangka dan 2 kasus judi online dengan 2 tersangka.

“Semua itu berhasil kami ungkap dalam operasi pekat yang digelar selama 12 hari. Barang bukti yang kami amankan ada 1,034 kilogram sabu dan 275 ekstasi serta ada 10 ribu petasan dan 43 kilogram black powder ,” pungkasnya.

Ia mengimbau, dengan maraknya kasus judi yang berhasil diungkap, ia meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur adanya judi online maupun konvensional.

“Jauhi judi dalam bentuk apapun karena itu merugikan dan bisa mengakibatkan kecanduan. Judi juga bisa mengakibatkan terjadinya tindak pidana lain seperti penganiayaan yang pelakunya juga sudah kami tangkap,” imbuhnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta agar tidak membuat dan menyimpan serta memainkan petasan karena dapat membahayakan diri maupun orang sekitar.

“Kami juga minta masyarakat jauhi narkoba karena kami akan menindaktegas siapapun yang melakukan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” tutupnya. (nardi)