GROBOGAN , GEMADIKA.com – Desa Boloh menggelar acara penting bertajuk Pembinaan Lembaga Desa serta Penyerahan Insentif Operasional pada
Rabu (19/03 2025) mulai pukul 15:30 hingga 17:15 Wib di Balai Desa Boloh.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat desa, termasuk Ketua RT, RW, Imam Masjid, Kepala TPQ, Kepala Madin, BPD, Perangkat Desa, dan Ketua Linmas.

Kepala Desa Boloh, H. Yosep Triswanto, menyampaikan sambutan dan memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana desa.

Peserta Acara:

• Imam Masjid: 8 orang
• Kepala TPQ: 13 orang
• Kepala Madin: 4 orang
• Ketua RT: 61 orang
• Ketua RW: 11 orang
• BPD: 9 orang
• Perangkat Desa: 12 orang
• Ketua Linmas: 1 orang

Susunan Acara:

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa bersama. Kemudian, dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Pengurus RT dan RW periode 2025-2030. Setelah itu, berbagai sambutan serta pembekalan diberikan oleh para narasumber sebelum akhirnya ditutup dengan penyerahan insentif operasional.

Penyerahan SK kepada pengurus RT dan RW periode 2025-2030 sebagai bentuk pengukuhan peran mereka dalam pemerintahan desa.

Sambutan dan Materi Pembekalan:

1. Kepala Desa Boloh, H. Yosep Triswanto, menjelaskan transparansi penggunaan dana desa yang bersumber dari berbagai pos anggaran, termasuk lelang tanah kas desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi.

2. Ketua BPD, Sunanto, S.Pd, menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama antara lembaga desa serta tokoh masyarakat guna menghasilkan program yang tepat sasaran sesuai dengan prioritas pembangunan desa.

3. Sekretaris Desa, Sugiyanto, memberikan pembekalan mengenai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Ketua RT dan RW dalam pemerintahan desa, termasuk peran strategis mereka dalam pelayanan masyarakat dan koordinasi dengan pemerintah desa.

Rincian Insentif Operasional:

Sebagai bentuk apresiasi terhadap peran mereka dalam pembangunan desa, pemerintah desa memberikan insentif kepada para Ketua RT, RW, Imam Masjid, serta Kepala TPQ dan Madin dengan rincian sebagai berikut:

  • Ketua RT: Rp 800.000,- diberikan dalam 3 tahap, tahap pertama Rp 300.000,- bersumber dari PAD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi.
  • Ketua RW: Rp 900.000,- diberikan dalam 3 tahap, tahap pertama Rp 300.000,- bersumber dari PAD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi.
  • Imam Masjid: Rp 1.000.000,- diberikan dalam 2 tahap, tahap pertama
    Rp 500.000,- bersumber dari PAD.
  • Kepala TPQ/Madin: Rp 1.000.000,- diberikan dalam 2 tahap, tahap pertama
    Rp 500.000,- bersumber dari PAD.