MESUJI, GEMADIKA.com – Dalam operasi Cempaka Krakatau 2025, tim Tekab 308 Polres Mesuji bekerja sama dengan Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Rawa Jitu Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang telah meresahkan warga. Kejadian ini terungkap pada Minggu, 9 Maret 2025, dengan penangkapan dua tersangka di lokasi berbeda.
Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial AS (38) dan IM (46), keduanya merupakan warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Rosali, S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, mengungkapkan bahwa kedua tersangka melakukan pemerasan terhadap korban bernama Yahyo, warga Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Modus Pemerasan
Menurut IPTU Rosali, kejadian bermula pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban didatangi oleh kedua tersangka di kediamannya. Korban dituduh terlibat dalam penjualan sarang burung walet hasil curian. Para tersangka menunjukkan bukti berupa rekaman suara yang diklaim sebagai keterlibatan korban.
Tersangka kemudian menuntut korban untuk membayar Rp 50.000.000, dengan ancaman jika korban menolak, maka kasus tersebut akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Karena merasa ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000 kepada tersangka AS, yang kemudian dibagi kepada empat rekannya masing-masing sebesar Rp 5.000.000. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Mesuji Timur,” jelas IPTU Rosali pada Senin (10/03/2025).
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Mesuji Timur dan Polsubsektor Rawa Jitu Utara segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka berhasil diringkus di rumah masing-masing yang berlokasi di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Bison warna merah
Sepeda motor tersebut diketahui terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercatat dalam laporan LP/02/I/2025/Polda Lampung/Res Mesuji/Sektor Mesuji Timur, tanggal 17 Januari 2025.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenakan hukuman pidana berat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengalami tindakan pemerasan atau kejahatan lainnya. Kepolisian akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan warga Mesuji,” pungkas IPTU Rosali.
(Anang kurniawan)