MEULOBAH, GEMADIKA.com – 1 Maret 2025
Polres Aceh Barat melalui jajaran Satreskrim dan Satintelkam menggelar operasi penertiban di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Aceh Barat pada Sabtu (1/3/2025). Kegiatan ini digelar sebagai langkah tegas kepolisian menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait antrean panjang serta dugaan praktik penggelapan BBM bersubsidi.
Pantauan di lapangan, antrean panjang kendaraan kerap mengular di beberapa SPBU, bahkan sampai mengganggu arus lalu lintas di sekitarnya. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat karena adanya dugaan kendaraan-kendaraan tertentu yang diduga melakukan praktik penimbunan atau pengisian berulang menggunakan BBM bersubsidi.
Dalam operasi tersebut, personel gabungan dari Unit Satreskrim dan Satintelkam Polres Aceh Barat diterjunkan untuk memastikan proses distribusi BBM berjalan lancar, adil, dan sesuai aturan. Petugas tidak hanya mengurai antrean kendaraan, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada pengelola SPBU serta para pengguna kendaraan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya kepolisian untuk mengawasi sekaligus menertibkan pendistribusian BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Hari ini tim kita menyampaikan himbauan kepada pengelola atau pengawas SPBU NO REG 14236.100, untuk tidak memberikan BBM jenis Bio Solar bersubsidi kepada diduga kendaraan lansir,” tegas Kapolres.
Selain memberikan imbauan kepada pengelola SPBU, petugas juga mengingatkan masyarakat yang mengantre agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pengisian berulang dengan modus tertentu. Langkah ini bertujuan agar BBM bersubsidi bisa dinikmati secara merata oleh masyarakat yang memang berhak.
Petugas di lapangan juga melakukan pengamanan dan mengarahkan antrean kendaraan agar tetap tertib dan tidak memakan badan jalan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar SPBU.
Selain itu, kepolisian mempertegas larangan keras kepada pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian BBM menggunakan wadah seperti derigen, tong, drum, dan sejenisnya, yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan penimbunan atau penjualan kembali secara ilegal.
“Kegiatan ini bukan hanya sebatas pengawasan distribusi BBM, tetapi juga memastikan antrean kendaraan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas serta proses pengisian BBM berjalan aman, tertib, dan transparan,” lanjut Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa tim juga melakukan pemeriksaan secara acak terhadap kendaraan-kendaraan yang mengisi BBM untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Selain itu Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan BBM untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat,” tambahnya. (Rahmat P Ritongga)