PALEMBANG, GEMADIKA.com – Secara diam-diam proyek siluman dikerjakan dihalaman Kejari Kota Palembang pada hari Sabtu 8/02/2025 pada saat hari libur diduga ini bentuk dari gratifikasi langsung Dinas PU BM Dan Tata Ruang kota Palembang.

Dilokasi pekerjaan tidak ditemukan Papan plang proyek, pada saat ditanyakan kepada parapekerja mereka menjawab tidak tau, tanyakan saja kepada kontraktornya yang pakai baju abu-abu, itu dia lagi mengambil sempel untuk diuji Laboraturium, uji mutu aspal yang sudah dihamparkan”, kami disini hanya pekerja saja, kami tidak tahu.

Apakah Dinas PU kota atau Dinas PU Prov.yang mengerjakan dan sumbe dana APBD atau APBN, itu semuan kami tidak tahu kami hanya pekerja harian, menurut saja apa yang diperintahkan untuk dikerjakan ya kami kerjakan”, tuturnya.

Salah satu penjaga pos keamanan dikejari kota Palembang, mengatakan” kalau pengaspalan ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga & Tataruang Kota Palembang, itu kontraktornya, lagi bersama Tim Lab.mengambil Sempel Aspal, untuk apa saya tidak tahu”ungkapnya.

Kontraktor itu pandai bermain silat lidah, saat ditanya mana kontraktor yang mengerjakan pengaspalan ini, langsung menunjuk dirinya”, saya.

Ada apa pak, bapak dari mana, saya dari Media ingin konfirmasi.

Mengetahui dihadapanya orang media, sedikit gugup langsung berucap, saya bukan kontraktornya, saya hanya pekerja harian saja, itulah selalu dapat jawaban.

Mereka semua sengaja ingin mengaburkan informasi mengenai pekerjaan ini, karena banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada pekerjaan proyek ini yang dikerjakan diawal tahun 2025 bulan (dua) Febuari untuk Anggara tahun 2025 belum ketok palu oleh anggota Dewan baik Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Baca juga :  Wali Kota Lubuk Linggau Paparkan Visi Misi 2025-2030, Siap Wujudkan Kota Maju dan Sejahtera

Kapan proses lelang tahun 2025 dimulai di papan pengumuman LPSE Prov.atau Kota/Kabupaten.

Klau Anggara tahun 2024 sudah habis tutup buku pada bulan Desember tidak ada lagi dan tidak diperbolehkan lagi proyek mulai dikerjakan awal tahun 2025 terkecuali ada keterlambatan penyelesai pekerjaan dalam penyelesaiannya, maka ditambah waktu dan dikenakan adendum (denda) perhari atas keterlambatan pekerjaan itu, karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu didalam perjanjian Dokumen kontrak.

Jika Anggara tahun 2024 tetap dikerjakan pada tahun 2025 untuk pengaspalan dihalaman kantor Kejari kota Palembang artinya: ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, dalam penggunaan anggaran Negara ada dugaan proyek ini.

Proyek kongkalikong antaran Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Palembang dengan Kepala Kejari Palembang terindikasi berani melawan aturan yang tertera dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan Menteri Kuangan dalam penggunaan anggaran negara serta Peraturan Menteri PU dan Tataruang RI.

Intitusi Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Lembaga Permasyarakatan (LP) adalah intutusi partikel langsung dibawa kendali Pemerintah Pusat, Anggaran yang digunakan APBN, baik untuk oprasional atau untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga :  Misbahhudin Lubis Camat Selangit Menggelar Acara Launching Selangit Mengaji

Masing-masing lembaga sudah ada LPSE tersendiri untuk melaksanakan Lelang, dengan menggunakan RAPBN yang sudah ketok palu oleh DPR RI.

Setelah disahkan oleh DPR RI, barulah panitia lelang yang ada dikejaksaan mengumumkan paket-paket pekerjaan, dipapan pengumuman di LPSE melalui wibesite, agar supaya para pelaku usaha dapat mendaftarkan perusahaanya untuk ikut penawaran.

Jika sudah ada pemenangnya, kapan para pelaku usaha mulai melakukan pekerjaannya dan kapan masa berakhir pekerjaan.

Kalau ada landasan hukum, itu sah-sah saja Pemerintah kota Palembang menganggarkan melalui APBD, kalau tidak ada” artinya pemeritah kota Palembang telah melampaui jauh kewenangannya dan sudah merasa menjadi pemerintah pusat, atau mungkin APBN sudah tidak ada atau devisit sehingga APBD digunakan untuk pengadaan barang/jasa dikejaksaan negeri Palembang.

Proyek pengaspalan yang menggunakan anggaran APBD kota melalui Dinas pekerjaan umum bina marga dan tata ruang terindikasi tameng untuk melindungi diri dari jeratan hukum tidak pidana korupsi, jika ada laporan dari kawan-kawan LSM yang melaporkan adanya duga tindak pidana didinas ini, maka laporan tersebut bisa dipetik Es kan sehingga proses tidak berjalan sama sekali, belum pernah terdengar ada Kepala Dinas dan Pejabat PU BM kota Palembang terkena jeratan hukum tindak pidana korupsi, dn mereka selalu bebas diduga ada MOU antara instansi ini untuk saling melindungi (kerja sama yang sangat baik). (Naslim)