JAKARTA, GEMADIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Keputusan pengesahan RUU kontroversial ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Suasana sidang terasa tegang namun penuh dengan semangat demokrasi yang kuat.
Dalam momen krusial tersebut, Puan Maharani secara resmi mengajukan persetujuan kepada fraksi-fraksi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanyanya sebagai pemimpin rapat.
Seketika, para anggota DPR serempak menjawab, “Setuju.”
Puan Maharani kemudian mengucapkan, “Terima kasih,” sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan resmi. Ketukan palu tersebut langsung disambut dengan tepuk tangan meriah dari para anggota Dewan yang hadir, menandakan berakhirnya proses panjang pembahasan RUU TNI.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan