TOBA, GEMADIKA.com – Ratusan guru agama Kristen, Katolik, dan Islam yang bertugas di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Toba masih menanti kejelasan nasib TPG 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum terbayarkan sejak tahun 2023 hingga 2024. Situasi ini semakin memprihatinkan ketika guru-guru tersebut mengaku merasa “dianak tirikan” dibandingkan dengan tenaga pengajar lainnya.

“Kami Merasa di anak tirikan dibanding dengan tenaga pengajar lainnya,” ungkap salah seorang guru agama yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kepala Seksi Bimas Kristen Departemen Agama Kabupaten Toba, Reynol Sipahutar, mengonfirmasi bahwa terdapat 148 guru agama di Kabupaten Toba mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA. Dari jumlah tersebut, hanya 42 orang yang berada di bawah naungan Departemen Agama Kabupaten Toba, dan seluruhnya telah menerima pembayaran TPG dan THR.

“Untuk guru yang di bawah kementerian agama itu 42 orang, mulai dari tingkat SD sampai tingkat menengah atau SMA. Semuanya sudah beres dan sudah tuntas pembayarannya,” jelas Reynol Sipahutar.

Baca juga :  Bupati dan Wabup Batu Bara Gelar Apel Perdana, Tekankan Loyalitas dan Kolaborasi ASN

Menurut Reynol, pihaknya telah mengirimkan data dan daftar nama guru agama ke Dinas Pendidikan Kabupaten Toba pada Desember 2024. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, Departemen Agama dapat membayarkan TPG dan THR untuk guru-guru yang bukan di bawah naungannya dengan beberapa syarat.

“Jika pemerintah provinsi atau kabupaten tidak membayarkan THR guru agama di bawah naungan masing-masing, itu bisa dibayarkan di Kementerian Agama dengan syarat ada surat pernyataan tidak mampu dari mereka dan juga harus ada anggaran yang tersedia di Kementerian Agama,” terang Reynol.

Reynol juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Toba serta Bupati Toba pada tanggal 22 Januari 2024 dengan nomor surat B:131/Kk.02.12/1-b/PP.00.1/01/2025 perihal Usulan TPG 13 dan THR TPG Guru Tingkat Dasar.

Baca juga :  Safari Ramadan Polres Simalungun, Kapolres dan Kapolsek Perdagangan Sambangi Pondok Pesantren Darul Khoirot

“Ini sudah kita surati pemerintah kabupaten supaya guru-guru agama jangan sampai terabaikan, karena walaupun mereka di bawah naungan dinas pendidikan kabupaten atau di bawah naungan dinas provinsi, jangan sampai mereka tidak diperhatikan nasibnya, jangan sampai mereka tidak mendapat THR,” ungkap Reynol.

Dalam surat tersebut, Departemen Agama Kabupaten Toba menyatakan tidak dapat membayarkan TPG 13 dan THR TPG 2024 bagi guru pendidikan agama Kristen, Katolik, dan Islam karena tidak tersedianya anggaran dan regulasi terkait hal tersebut dari Kementerian Agama RI, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No 12 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya pada Kementerian Agama. (Jamarlin Saragih)