LANGKAT, GEMADIKA.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia melaksanakan pemberian Surat Keputusan Remisi Khusus dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjelang Hari Raya Nyepi 1947 Saka dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Kegiatan simbolis yang dilaksanakan pada Jumat, 28 Maret 2025, berpusat di Lapas Cibinong dan diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan secara virtual, termasuk Lapas Narkotika Langkat. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, beserta pimpinan tinggi Kemenimipas.
Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menegaskan makna penting pemberian remisi. “Pemberian remisi merupakan wujud nyata atau reward kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang senantiasa berkelakuan baik. Indikator telah mampu melakukan menaati peraturan Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan yang baik,” ujarnya.
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas, Tapianus Antonio Barus, didampingi sejumlah pejabat, termasuk Kepala Seksi Binadik Horas Siregar, Kepala Kesatuan Pengamanan Fransisco Pandia, dan Kasubsi Registrasi Bobby Sembiring.
Menurut Kalapas Antonio Barus, pada remisi khusus tahun ini, Lapas Narkotika Langkat memberikan remisi dengan rincian yang mendetail:
– Total Warga Binaan yang beragama Islam: 1.381 orang
– Penerima Remisi Khusus (RK I): 156 orang
– Penerima Remisi Khusus (RK II): 11 orang
– Warga Binaan dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 9 orang
– Narapidana BIIIS: 49 orang
– Warga Binaan kiriman baru: 55 orang
Untuk Warga Binaan yang beragama Hindu, sebanyak 7 orang menerima remisi Hari Raya Nyepi.(selamet)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan