PURWOREJO, GEMADIKA.com – Satresnarkoba Polres Purworejo kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, mereka berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap dua tersangka di lokasi berbeda. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 862,96 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp800 juta.

Saat konferensi pers pada Jumat (28/03) sore, Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro,  serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Banyuurip.

Penangkapan DW, Awal Terbongkarnya Jaringan

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, mereka berhasil menangkap seorang pria berinisial DW (39) di sebuah kamar kos milik Sarwono, yang berlokasi di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh pemilik kos, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat 10,96 gram di dalam tas abu-abu merek Ripcurl.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, DW mengaku bahwa barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial RZ, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Keterangan DW kemudian mengarah pada tersangka lain yang menjadi pemasok sabu.

Pengembangan Kasus: Penangkapan YPP di Hotel Roemah Kayu

Hasil interogasi terhadap DW mengarah kepada YPP (27), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Polisi segera bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan YPP di Hotel Roemah Kayu, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo. Dalam kamar hotel, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan, antara lain:

  • Empat kantong plastik berisi sabu dengan berat total 852 gram
  • Sebuah tas ransel hitam merek Asus
  • Handphone hijau merek Techno Spark GO 1
  • Dua timbangan digital
  • Satu bungkus rokok Dunhill hitam
  • Satu wadah plastik (Tupperware) berwarna biru

Ancaman Hukuman Berat Bagi Para Pelaku

Kapolres Purworejo menegaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. DW dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, YPP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2, yang dapat berujung pada hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Purworejo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya peredaran narkotika serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Jangan segan melapor ke pihak berwajib jika menemukan hal yang mencurigakan,” tegas AKBP Andry Agustiano.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Purworejo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.(Mr.Biean)