LAMPUNG,GEMADIKA.com – Kamis, (27/03/2025)  Herni, seorang warga Desa Kota Raman RT. 04, Dusun Kota Raman, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, mengungkapkan kepada media bahwa dirinya telah memperoleh izin resmi dari pihak berwenang untuk menjual minuman keras beralkohol.

Dalam pernyataannya, Herni menjelaskan bahwa izin yang diperolehnya berasal dari otoritas pusat di Jakarta, yakni dari pihak Kepolisian. Dengan adanya izin tersebut, ia merasa yakin dalam menjalankan usahanya tanpa melanggar hukum.

Baca juga :  UKW Angkatan 66-67 Polda Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Pasar Murah

“Kalau tidak ada izin resmi, saya pun tidak berani menjalankan usaha ini,” ujar Herni. Ia menambahkan bahwa sejak memulai usahanya pada tahun 2020, ia telah mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, termasuk mendapatkan surat izin penunjukan resmi dari pihak Kepolisian pusat.

Menurut Herni, pihak Kepolisian di tingkat Polres Lampung Timur maupun Polsek Raman Utara hanya berperan dalam mengawasi dan mengendalikan aktivitas usahanya. Bahkan, menurutnya, Polres Lampung Timur dan Dinas Pemkab Lampung Timur sudah pernah mengunjungi tempat usahanya untuk melakukan pengecekan.

Baca juga :  Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Tinjau Posko Keamanan Arus Mudik Idul Fitri 1446 H

“Saya juga sudah memiliki izin dari Dinas terkait untuk usaha ini. Minuman yang saya jual dikirim langsung oleh distributor dari Teluk Bandar Lampung,” tambahnya.

Dengan adanya izin resmi ini, Herni berharap usahanya dapat terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap dalam pengawasan pihak berwenang.
(Fatulloh)