NAGAN RAYA,GEMADIKA.com — Organisasi Serikat Pekerja perusahaan Meulaboh Power Generation (SPMPG) resmi mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nagan Raya pada Rabu, 19/03/2025. Langkah ini ditandai dengan penyerahan dokumen struktural dan pembentukan organisasi di kantor Disnakertrans setempat.

Ketua Serikat Pekerja SPMPG, M. Nasir (Fery), yang hadir bersama jajaran pengurus, menyatakan bahwa pendaftaran ini merupakan upaya untuk memperkuat perjuangan hak dan kepentingan para pekerja di perusahaan. Ia menyebutkan bahwa ada sekitar 400 pekerja asal Nagan Raya yang bekerja di PT MPG, sehingga kehadiran serikat ini dirasa sangat penting.

“Tujuan kami mendaftarkan serikat pekerja ke Disnakertrans adalah untuk mendapatkan pembinaan dan arahan demi keberlangsungan keorganisasian yang lebih baik,” ujar M. Nasir.

Baca juga :  Guncangan Bursa: IHSG Ambruk Drastis, Investor Panik di Tengah Bayang-Bayang Isu Global

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyerahkan berkas dokumen penting terkait pekerjaan di perusahaan, yang nantinya akan dikaji lebih lanjut oleh pihak Disnakertrans. Selain itu, serikat pekerja SPMPG juga meminta dilahirkannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), dan penyesuaian dengan Qanun Aceh.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Nagan Raya, Nasruddin, menyambut positif pendaftaran serikat pekerja ini. Menurutnya, keberadaan serikat pekerja dapat menjadi wadah aspirasi para pekerja dan menjembatani komunikasi antara pekerja dan perusahaan.

“Dengan adanya serikat pekerja, pihak perusahaan tidak bisa bertindak semena-mena. Segala kebijakan yang berdampak pada pekerja perlu dibahas terlebih dahulu bersama serikat,” ungkap Nasruddin.

Baca juga :  Menjelang Ramadhan, Tim Satgas Pangan Pastikan Pasokan Minyakita dan Bapokting Stabil di Aceh Barat

Nasruddin juga menegaskan bahwa Peraturan Perusahaan (PP) di PT MPG dan Rafaloen Mandiri harus mendapat persetujuan dari serikat pekerja. Hal ini untuk memastikan kepentingan pekerja terlindungi dan setiap aturan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika draf PP sudah selesai, kami akan memprosesnya dan memastikan semua pihak terlibat dalam pembahasan,” tambahnya.

Nasruddin juga menyebutkan bahwa PP yang disusun nantinya harus memuat hak-hak pekerja, termasuk terkait kesehatan, pergantian tenaga kerja, THR, dan uang makan. Ia berharap agar dengan adanya serikat pekerja, komunikasi antara pekerja dan perusahaan dapat semakin terbuka dan konstruktif.(Rahmat P Ritongga)