SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Sidang lanjutan kasus pidana yang menjerat Lidos Girsang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Senin (17/3/2025). Agenda sidang yang seharusnya menghadirkan saksi sesuai janji pada sidang sebelumnya terpaksa batal. Pihak kuasa hukum terdakwa, Abdi MT Purba, menyampaikan bahwa saksi tidak dapat hadir karena sakit. Sebagai gantinya, kuasa hukum justru mengajukan bukti video secara sepihak tanpa klarifikasi dari kedua belah pihak. Padahal, pemutaran video seharusnya dilakukan secara terbuka di pengadilan untuk menjaga objektivitas.
Bukti Video yang Melemahkan Pembelaan Terdakwa
Alih-alih menguatkan pembelaan, video yang diajukan kuasa hukum terdakwa justru dianggap tidak cukup kuat. Kualitas rekaman yang buruk dan penyajian bukti yang tidak seimbang membuat video tersebut sulit diterima sebagai bukti meringankan. Sebaliknya, rekaman video itu justru memperkuat dugaan bahwa Lidos Girsang terlibat dalam tindakan premanisme dan arogansi.
Dalam video tersebut, Lidos Girsang diduga tidak hanya menghalangi truk milik Malau, tetapi juga kendaraan pengusaha lain seperti PT Sabarita Perkasa Abadi. Bahkan, terdakwa bersama kelompoknya merintangi jalan warga yang melintas, menyebabkan kericuhan pada 28/10/2024 sekitar pukul 16.00 WIB. hanya beberapa jam sebelum percobaan pembunuhan terhadap Jahiras Malau.
Kesaksian Polisi: Aksi Brutal Lidos Girsang
Berdasarkan kesaksian polisi yang telah disampaikan sebelumnya, aparat sudah berada di lokasi sebelum penyerangan terjadi. Saat Lidos Girsang menyerang Jahiras Malau dan Tapian Malau dengan parang panjang, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa.
Lebih jauh, fakta persidangan mengungkap bahwa sebelum insiden tersebut, Lidos Girsang bersama keluarganya termasuk ayahnya, Santiaman Girsang, ibunya Br. Sinaga, serta adik perempuannya menolak perbaikan jalan oleh pengusaha PT Sipiso-Piso Soadamara. Upaya mediasi yang dipimpin Kapolsek Seribu Dolok, B. Manurung, Pangulu Sinar Naga Mariah, Mardingat Sipayung, serta Gamot Simpang Bage, Meksiko Jawak, tidak berhasil. Terdakwa bahkan menyatakan siap dipenjara demi mempertahankan aksinya.
Sidang Berikutnya: Pembacaan Tuntutan Jaksa
Dengan semakin banyaknya bukti yang memberatkan, posisi Lidos Girsang kian terjepit. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 19/3/2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saat wartawan berupaya mewawancarai Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, ia menolak memberikan komentar langsung. Namun, juru bicara PN Simalungun, Agung Laia, menegaskan bahwa pengadilan akan menjalankan proses hukum secara adil dan tanpa intervensi.
“Pengadilan Negeri Simalungun akan menegakkan keadilan setegak-tegaknya dan menjadikan hukum sebagai panglima. Tidak ada pihak mana pun yang bisa mengintervensi jalannya persidangan ini,” tegas Agung Laia.
Publik kini menantikan sikap tegas jaksa dalam sidang mendatang. Apakah hukuman yang dijatuhkan terhadap Lidos Girsang akan mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan? Semua akan terungkap dalam sidang berikutnya.(S.Hadi.Purba)