MAMUJU, GEMADIKA.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Sidang Perdana Penyelesaian Sengketa Informasi tahun 2025 pada Selasa, 18 Maret 2025. Sidang ini dihadiri oleh lima Komisioner KI Sulbar, yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola), M. Danial (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Masram (Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik).

Pada sidang perdana ini, KI Sulbar menyidangkan lima permohonan penyelesaian sengketa informasi sebagai berikut:

1. Nomor Register: 001/Reg-PSI/KI-SB/III/2025.
o Pemohon: Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas)
o Termohon: Pemdes Banatorejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman
o Agenda Sidang: Pemeriksaan Awal

2. Nomor Register: 002/Reg-PSI/KI-SB/III/2025.
o Pemohon: Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas)
o Termohon: Pemdes Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman
o Agenda Sidang: Pemeriksaan Awal

3. Nomor Register: 003/Reg-PSI/KI-SB/III/2025.
o Pemohon: Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas)
o Termohon: Pemdes Baba Tapua, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman
o Agenda Sidang: Pemeriksaan Awal

4. Nomor Register: 004/Reg-PSI/KI-SB/III/2025.
o Pemohon: Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas)
o Termohon: Pemdes Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman
o Agenda Sidang: Pemeriksaan Awal

5. Nomor Register: 005/Reg-PSI/KI-SB/III/2025.
o Pemohon: Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas)
o Termohon: Pemdes Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman
o Agenda Sidang: Pemeriksaan Awal

Dalam sidang perdana ini, pihak termohon diwakili oleh Arwin Hariyanto, sedangkan pihak pemohon tidak hadir.

Usai sidang, Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, menyatakan bahwa pelaksanaan sidang tetap berjalan meskipun berada di bulan suci Ramadhan, mengingat banyaknya kasus penyelesaian sengketa informasi yang perlu diselesaikan.
Menanggapi ketidakhadiran pihak pemohon dan termohon secara langsung, Ikbal menghimbau kedua belah pihak untuk dapat hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 25 Maret 2025 mendatang.

“Sidang penyelesaian sengketa informasi jangan dianggap tidak penting, karena kami, para komisioner, bersidang sesuai dengan permohonan berkas yang telah diverifikasi,” pungkas Ikbal. (Antyka)