GEMADIKA.com – Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa dalam tata kelola keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 dapat diuraikan sebagai berikut:
- Penyusunan Rencana Keuangan Desa
Sekretaris Desa bertanggung jawab dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bersama Kepala Desa serta perangkat desa lainnya. Dokumen ini menjadi dasar utama dalam pengelolaan keuangan desa sepanjang tahun anggaran. - Pelaksanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa
Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, termasuk pencatatan, administrasi, serta pengawasan penggunaan dana desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Penyusunan Laporan Keuangan
Sekretaris Desa bertanggung jawab dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa secara berkala, baik triwulanan maupun tahunan, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. - Pengarsipan Dokumen Keuangan
Semua dokumen keuangan desa harus terdokumentasi dengan baik. Sekretaris Desa berperan dalam mengarsipkan semua dokumen administrasi keuangan desa agar dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. - Koordinasi dengan Pihak Terkait
Sekretaris Desa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam memastikan keuangan desa dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel. - Pengawasan dan Evaluasi
Sekretaris Desa turut serta dalam mengawasi jalannya program yang didanai dari APBDes, termasuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan dana.
Kesimpulan
Tugas dan fungsi Sekretaris Desa dalam tata kelola keuangan desa sangat penting dalam memastikan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan menjalankan tugasnya secara profesional, Sekretaris Desa dapat membantu menciptakan tata kelola keuangan desa yang lebih baik dan transparan.(Redaksi)