PURWOREJO, GEMADIKA.com – Suasana Kantor Samsat Purworejo tampak lebih ramai dari biasanya pada Senin siang (14/04). Ratusan warga antusias memanfaatkan momen langka dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang”. Program ini digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, bersama Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, turun langsung ke lapangan untuk memantau pelaksanaan program tersebut. Turut mendampingi dalam kegiatan ini antara lain Pj. Sekda Drs. R. Ahmad Kurniawan Kadir, Kepala BPKPAD Agus Ari Setiadi, Plt. Kabag Prokopim Ahmad Marzuki, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Magelang Nifar Siahaan, serta Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch. Sri Hartono.

Program ini memberikan keringanan luar biasa bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Melalui skema pemutihan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan ditambah biaya Jasa Raharja, tanpa dikenai denda atas tunggakan sebelumnya.

Baca juga :  Tragis: Mahasiswa Asal Tasikmalaya Ditemukan Tak Bernyawa Di Sungai Bogowonto Purworejo

“Program ini luar biasa. Hari ini kami melihat langsung masyarakat sangat antusias datang ke Samsat memanfaatkan kesempatan ini. Kami dari Polres Purworejo tentu sangat mendukung kebijakan Gubernur Jawa Tengah serta langkah Pemerintah Kabupaten dalam meringankan beban masyarakat,” ujar Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano.

Senada dengan Kapolres, Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama dalam menyukseskan program ini, yang tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran pajak dan mendongkrak pendapatan daerah.

Baca juga :  Waka Polres Langkat Gelar Operasi Penertiban Disiplin Personel Kepolisian

“Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk menyukseskan program yang tujuannya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” ucap Bupati Purworejo.

Kebijakan ini langsung dirasakan manfaatnya oleh warga. Salah satu di antaranya adalah Agung (26), warga Purworejo yang mengaku telah menunggak pajak selama lima tahun.

“Terima kasih sekali, program ini sangat membantu warga masyarakat dalam membayar pajak,” ungkap Agung dengan wajah penuh lega.

Di akhir kunjungan, Kapolres Purworejo mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya habis pada 30 Juni 2025. Dirinya juga menekankan bahwa momen ini tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Purworejo. (Mr Bien)