GROBOGAN, GEMADIKA.COM — Masih banyak masyarakat di Kabupaten Grobogan yang belum memahami secara jelas perbedaan antara lurah dan kepala desa, termasuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan, yang sering menyamakan peran keduanya.
Padahal, secara struktur pemerintahan dan kewenangan, lurah dan kepala desa memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan ini bukan hanya terletak pada wilayah kerja, tapi juga pada status kepegawaian, sumber anggaran, serta pola hubungan kerja dengan pemerintah daerah.
Kepala desa merupakan pemimpin di wilayah desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa (Pilkades). Mereka memiliki otonomi dalam mengelola pemerintahan desa, termasuk penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Sementara itu, lurah adalah aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk dan diangkat oleh bupati atau wali kota, dan bertugas memimpin kelurahan yang berada di wilayah perkotaan. Karena kelurahan bukan wilayah yang memiliki otonomi seperti desa, maka lurah lebih berperan sebagai pelaksana kebijakan dari pemerintah daerah.
“Masyarakat harus paham bahwa lurah itu ASN dan ditunjuk oleh pemerintah, sedangkan kepala desa adalah hasil pilihan rakyat. Kewenangan mereka berbeda karena struktur wilayahnya juga berbeda,” ujar seorang pejabat di lingkungan Pemkab Grobogan.
Kurangnya pemahaman ini dinilai penting untuk segera diatasi, terutama dalam konteks partisipasi masyarakat terhadap program-program pembangunan di tingkat lokal. Jika masyarakat mengetahui siapa yang berwenang atas suatu kebijakan atau program, maka proses komunikasi dan pelayanan publik akan berjalan lebih efektif.
Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) juga terus berupaya menyosialisasikan peran dan fungsi perangkat desa dan kelurahan melalui berbagai kegiatan edukatif dan pelatihan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan