GEMADIKA.com – Dalam sistem pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa merupakan hal yang sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Desa, setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa. Hak ini mencakup akses terhadap berbagai dokumen perencanaan dan laporan keuangan desa.

Dasar Hukum
Hak masyarakat untuk mengetahui alokasi dana desa diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Desa. Pasal ini menegaskan bahwa warga desa berhak memperoleh informasi terkait rencana pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa dana desa dikelola secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Baca juga :  Tragedi Di Jembatan Tunggulmas Seorang Mahasiswa Jakarta Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri

Mengapa transparansi dana desa penting?
Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga desa.

Bagaimana warga bisa mengakses informasi?
Warga desa dapat meminta informasi terkait anggaran desa kepada pemerintah desa melalui berbagai mekanisme,
1. Menghadiri Musyawarah Desa
2. Melihat informasi yang dipublikasikan di papan pengumuman desa atau situs resmi desa (jika tersedia)

Baca juga :  Robot AI Seperti Ameca Makin Canggih, Tapi Masih Banyak yang Anggap AI Hanya Mainan

Setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa. Dengan adanya transparansi dan keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan desa serta mencegah adanya penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah desa wajib memberikan akses informasi yang jelas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat. (Joko Purnomo)