BEKASI, GEMADIKA.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi merampungkan proses sertifikasi dan menyerahkan 150 sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Masjid Agung Nurul Hikmah, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Rabu (23/03/2025).

Langkah strategis ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mendukung pelestarian dan pemberdayaan fungsi sosial-keagamaan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang telah diinisiasi sejak tahun lalu.

“Ini merupakan kelanjutan dari program sertifikasi tanah wakaf yang telah dimulai sejak tahun 2024 dan sudah menjadi agenda tahunan. Target jumlah disesuaikan dengan data dari Kementerian Agama diprioritaskan untuk tanah wakaf yang belum bersertifikat namun memiliki ikrar wakaf,” kata Darman melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (24/4/2025).

Baca juga :  Karya Bakti TNI Korem 051/WKT: Menyulap Panti Asuhan As Soghiri Bekasi Jadi Tempat Singgah Impian Anak-Anak" 

Sinergi Tiga Lembaga Perkuat Legalitas Aset Wakaf

Program sertifikasi ini terlaksana berkat kolaborasi sinergis antara ATR/BPN, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bekasi, dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Dalam implementasinya, BPN bertanggung jawab pada proses pensertifikatan, sementara BWI dan Kemenag berperan krusial dalam penyiapan dokumen seperti akta ikrar wakaf dan berkas pendukung lainnya.

“Dalam prosesnya, kami dibantu oleh BWI dan Kemenag. Data-data seperti akta ikrar wakaf serta bukti penerimaan atau perolehan tanah dipersiapkan oleh para nazir bersama wakif,” jelas Darman.

Dia menambahkan bahwa sosialisasi program terus digencarkan secara intensif agar masyarakat yang memiliki tanah wakaf dapat segera mendaftarkan dan mengurus sertifikatnya melalui jalur yang tersedia.

Baca juga :  Tingkatkan Kesehatan Warga, Dinkes Kabupaten Bekasi Fokus pada Program Prioritas 2025

“Alhamdulillah, dukungan dari Kementerian Agama sangat besar. Kami juga sudah menghimbau seluruh KUA agar mempercepat proses pembuatan akta ikrar wakaf guna mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf,” kata dia.

Apresiasi dan Harapan

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H. Sobirin, mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara ATR/BPN dan BWI dalam memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf, terutama untuk rumah-rumah ibadah.

“Mudah-mudahan keberhasilan ini menjadi wasilah bagi kita semua dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Serta mendorong pelestarian dan pemberdayaan potensi wakaf di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Program sertifikasi tanah wakaf ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mengamankan aset-aset sosial keagamaan yang selama ini menjadi penopang aktivitas ibadah dan sosial masyarakat Kabupaten Bekasi. (Agus S)