JAKARTA, GEMADIKA.com – Drama politik kembali menghiasi pemerintahan Kabupaten Indramayu setelah Bupati Lucky Hakim menjadi sorotan publik karena melakukan perjalanan wisata ke Jepang pada awal April 2025 tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kasus ini semakin mendapat perhatian luas setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara terbuka menyindir perjalanan tersebut melalui akun Instagram dan Tiktok pribadinya.

“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi dalam unggahannya pada Minggu, 6 April 2025, menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap tindakan kepala daerah tersebut.

Panggilan Resmi Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi bahwa Lucky Hakim telah dijadwalkan untuk menghadiri panggilan resmi dari Kemendagri pada Selasa (8/04/2025).

“Betul (Lucky Hakim dipanggil) nanti siang jam 13.00 WIB,” kata Bima Arya saat dihubungi pada Selasa (8/04/2025).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung dari Lucky Hakim mengenai alasan perjalanannya ke Negeri Sakura tanpa memperoleh izin resmi. Meski demikian, Bima Arya belum memberikan keterangan apakah Kemendagri telah memutuskan sanksi yang akan diberikan.

“Kami akan dengar penjelasan Bupati Indramayu nanti siang,” katanya menegaskan.

Profil dan Perjalanan Politik Lucky Hakim

Kisah politik Lucky Hakim penuh dengan dinamika. Sebelum menjadi Bupati Indramayu, pria yang juga dikenal sebagai mantan aktor ini pernah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Indramayu pada Februari 2023. Keputusan tersebut diajukannya melalui surat Nomor 132/335 Tapem tertanggal 8 Februari 2023 yang diserahkan secara langsung ke dewan pada 13 Februari 2023.

Alasan pengunduran dirinya saat itu cukup mengejutkan. Lucky Hakim mengaku merasa gagal memenuhi janji-janji politiknya kepada masyarakat.

“Ini yang saya ingat ya. Bapak-bapak ibu-ibu pilih saya. Insyaallah nanti guru ngaji, imam masjid, imam musala, akan digaji Rp1 juta. Kenaikan tunjangan untuk enam ribu guru honorer, yang sekarang gajinya mungkin sekitar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, kita naikkan jadi Rp1,5 juta,” kata Lucky Hakim di Rumah Kecil, Leuwinanggung Depok, Rabu, 15 Februari 2023 lalu.

Baca juga :  Rindu Mendalam: Ungkapan Hati yang Menggetarkan Jiwa Saat Merindukan Pasangan

Meski sempat mundur, Lucky kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024, kali ini sebagai calon Bupati Indramayu. Ia berhasil meraih kemenangan telak dengan perolehan suara mencapai 67,61 persen, mengalahkan mantan pasangan politiknya, Nina Agustina, yang hanya memperoleh 25,5 persen suara.

Presiden Prabowo Subianto kemudian melantiknya bersama dengan kepala daerah terpilih lainnya di Istana Kepresidenan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Kronologi “Liburan ke Jepang” dan Teguran Wamendagri

Kisruh bermula ketika Lucky Hakim diketahui melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengajukan izin resmi kepada Menteri Dalam Negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya langsung memberikan teguran keras terkait pelanggaran tersebut.

“Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” kata Bima Arya saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin, 7 April 2025.

Klarifikasi Lucky Hakim

Menghadapi kontroversi ini, Lucky Hakim memberikan penjelasan terkait perjalanannya ke Jepang. Ia mengungkapkan bahwa liburan tersebut sudah direncanakan sejak masa kampanye Pilkada 2024 sebagai janji kepada keluarganya.

“Selama kampanye saya jarang di rumah. Karena itu, saya berjanji kepada keluarga, khususnya anak-anak, untuk mengajak mereka liburan setelah pilkada usai,” ujarnya di Pendopo Bupati Indramayu, Jabar, Selasa, 8 April 2025.

Lucky menjelaskan bahwa tiket perjalanan telah dibeli sejak Desember 2024, dengan jadwal keberangkatan pada 2 April dan rencana kepulangan pada 11 April 2025. Namun, karena adanya hari kerja pada 8 hingga 10 April 2025, dia sempat mengajukan izin melalui staf.

Baca juga :  10 Tips Jitu Mendidik Anak Usia 2 Tahun agar Tumbuh Cerdas, Mandiri, dan Percaya Diri Sejak Dini

“Waktu itu saya merasa pengajuan sudah cukup, tapi staf menjelaskan soal aturan 14 hari kerja. Akhirnya saya memilih memajukan kepulangan jadi tanggal 6 April agar bisa kembali bekerja pada 8 April,” katanya.

Ia juga mengakui bahwa baru mengetahui adanya surat edaran tentang pembatasan perjalanan selama masa libur Lebaran ketika sudah berada di Jepang.

“Mungkin saya kurang teliti. Banyak surat masuk setiap hari dan saya belum sempat membaca semuanya,” katanya.

Lucky menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan tidak ada niat untuk melanggar aturan.

“Saya siap bertanggungjawab dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait untuk menilai. Ini jadi pembelajaran bagi saya ke depan,” ucap dia.

Payung Hukum dan Sanksi yang Mengintai

Perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bima Arya mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi serius.

Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut tertuang dalam Pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

“Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota,” kata Bima.