JAKARTA, GEMADIKA.com – Sebuah insiden keamanan terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (15/4) ketika seorang penumpang wanita terpaksa diturunkan dari pesawat Batik Air setelah mengaku membawa bom kepada pramugari saat pesawat sedang dalam persiapan keberangkatan.

Maskapai Batik Air mengonfirmasi bahwa penumpang tersebut dikeluarkan dari pesawat dengan nomor penerbangan ID-6272 rute Jakarta (CGK) menuju Manado (MDC) karena melontarkan pernyataan yang mengandung ancaman keselamatan penerbangan.

“Tamu tersebut (penumpang pesawat) mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan,” kata Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak maskapai, penumpang wanita berinisial FA yang mendapat kursi nomor 11E langsung ditangani sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku. Awak kabin yang menerima pengakuan tersebut segera melaporkan kejadian kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).

Penanganan Cepat dan Pemeriksaan Ulang

Setelah insiden tersebut, penumpang FA langsung diturunkan dari pesawat dan diserahkan kepada pihak berwenang. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Otoritas Bandar Udara Wilayah I Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk proses lebih lanjut.

Demi memastikan keselamatan seluruh penumpang, pihak bandara melakukan pemeriksaan keamanan tambahan terhadap pesawat. Setelah dipastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau bom, penerbangan ID-6272 dinyatakan aman dan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menuju Manado.

Ancaman Bom Bukan Candaan, Tapi Pelanggaran Hukum

Batik Air melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Pihak maskapai juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.

Pelanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun. Sanksi tersebut bahkan dapat ditingkatkan hingga delapan tahun jika tindakan tersebut menyebabkan gangguan operasional penerbangan.

“Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” kata Danang.

Insiden ini menambah daftar kasus serupa yang pernah terjadi di Indonesia, di mana candaan atau pernyataan tidak serius tentang bom di pesawat berujung pada konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya.

Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan menekankan komitmen mereka untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama dalam setiap layanan penerbangan yang diberikan.

Edukasi dan Pencegahan

Kejadian ini sekali lagi menjadi pengingat penting bagi seluruh calon penumpang pesawat untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur keamanan penerbangan. Pihak maskapai dan otoritas bandara terus mengedukasi masyarakat bahwa segala bentuk ucapan atau tindakan yang dapat mengancam keselamatan penerbangan, meskipun dimaksudkan sebagai candaan, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.