SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Beberapa bulan terakhir, CV. Jaya Anugerah, perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menghadapi pemberitaan miring yang diduga tidak sesuai fakta. Perusahaan menduga ada unsur sabotase dan fitnah yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan sentimen pribadi terhadap mereka.

Pemberitaan yang terus beredar dinilai tidak berimbang karena tidak menyertakan konfirmasi dari pihak perusahaan. Hal ini dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media menyajikan informasi secara berimbang dan berdasarkan data yang valid.

Klarifikasi CV. Jaya Anugerah

Ebit Siagian, selaku Mandor 1 Perkebunan CV. Jaya Anugerah, menyampaikan bahwa berita yang beredar telah merugikan perusahaan secara moral maupun material. Ia menegaskan bahwa hubungan baik perusahaan dengan masyarakat setempat mulai terganggu akibat informasi yang dinilai tidak benar.

“Hubungan masyarakat dengan perusahaan terganggu akibat berita miring ini. Sebelumnya, kami sangat harmonis dengan warga sekitar. CV. Jaya Anugerah sering berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial, termasuk perbaikan jalan dan sumbangsih terhadap kegiatan desa,” ujar Ebit saat ditemui di lokasi perkebunan pada Rabu (09/04/2025).

Baca juga :  Halal Bi Halal Meriah Pemkab Deli Serdang, Momentum Kebersamaan ASN Bangun Daerah

Tuduhan yang Dibantah

Isu Pencabutan Plank Peringatan Dinas LHKCV. Jaya Anugerah dituduh mencabut plank peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara di kawasan hutan produksi terbatas. Ebit membantah keras tuduhan ini.

“Kami tidak pernah mencabut plank tersebut. Kami yakin ini sabotase dari pihak yang memiliki sentimen dengan perusahaan. Jika terbukti bahwa perusahaan mencabut plank, kami siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tudingan Penguasaan Ratusan Hektar Lahan KehutananCV. Jaya Anugerah juga diberitakan menguasai lahan kehutanan secara ilegal. Ebit menjelaskan bahwa perusahaan membeli lahan tersebut secara sah dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani pemerintah setempat.

“Lahan ini sebelumnya dikelola oleh beberapa pemilik sebelum akhirnya dibeli oleh CV. Jaya Anugerah pada tahun 2021. Setelah pengecekan batas oleh kehutanan, ditemukan bahwa sekitar 27 hektar lahan masuk dalam kawasan hutan. Kami menerima fakta ini dan segera mengurus perizinan ke pihak terkait,” ungkapnya.

Baca juga :  Pererat Silaturahmi! AKP Arif Suhanda Hadiri Halal Bihalal di Kediaman Anggota DPRD Deli Serdang Syarifuddin Nasution

Dugaan Motif di Balik Pemberitaan

Ebit juga menyinggung pernyataan Pangulu Nagori Bosar Nauli, Heppi Sidauruk, yang dalam beberapa pemberitaan menyebut CV. Jaya Anugerah melakukan pelanggaran. Menurutnya, ada kemungkinan sentimen pribadi yang berkaitan dengan kegagalan program ketahanan pangan (Hanpang) di desa tersebut.

“Informasi yang kami terima, program pengadaan bibit cokelat dan durian tahun 2024 gagal dan diduga merugikan negara. Sebagian bibit yang dibagikan tanpa program yang jelas ditanam di lahan perusahaan. Ketika program ini gagal, seolah-olah perusahaan yang disudutkan,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (09/04/2025) pukul 20:00 WIB, Pangulu Heppi Sidauruk belum memberikan tanggapan terkait tuduhan bahwa pernyataannya bermuatan sentimen pribadi.(S.Hadi.Purba.)