SIMALUNGUN, GEMADIKA.com — Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (F-SPTSI) Kabupaten Simalungun berencana mengadukan Leo Haloho, pemegang saham PT Rezeki Abadi Sambosar (RAS), ke pemilik perusahaan terkait tuduhan pemerasan dan pemutusan kemitraan secara sepihak.
Ketegangan bermula ketika Leo Haloho, yang disebut-sebut sebagai pemilik PT RAS di Nagori Sambosar Raya, Kecamatan Raya Kahean, menuduh F-SPTSI Simalungun melakukan pemerasan dan langsung memutuskan hubungan kemitraan yang telah berjalan sekitar dua bulan.
JW Purba MSi, Sekretaris F-SPTSI Kabupaten Simalungun yang mewakili ketua M Syahrial MS, menyatakan keberatan atas tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa semua tindakan mereka sesuai dengan AD/ART serta dilindungi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang serikat pekerja dan buruh.
“Kami dari SPTSI Kabupaten Simalungun sangat keberatan dan menyayangkan sikapnya pak Leo Haloho yang mengatakan bahwa kami SPTSI Kabupaten Simalungun telah melakukan olah mengolah terhadap PT RAS. Beliau juga mempersangkakan kepada kami telah melakukan dugaan pemerasan,” ucap JW Purba, Selasa (23/4-2025).
Purba mengaku bingung dengan tuduhan tersebut. “Kami bingung, yang kami peras itu apa dan siapa. Sedangkan hubungan baik telah berjalan selama ini dan kami dari SPTSI Simalungun tidak pernah menyinggung apapun itu terkait PT RAS. Namun disaat kita pertanyakan tentang apa yang tercantum didalam AD/ART, pak Leo Haloho justru mencak mencak disaat berkomunikasi dan bahkan memblokir nomor. Dan yang lebih parahnya, pak Leo Haloho justru meminta kami angkat kaki dari PT RAS. Saat itu kita meminta surat resmi dari PT RAS, namun sampai saat ini belum ada,” sambungnya.

Sebagai langkah lanjutan, F-SPTSI Kabupaten Simalungun berencana melayangkan surat keberatan kepada PT RAS dan akan menemui salah satu pemilik perusahaan yang berdomisili di Tebing Tinggi.
“SPTSI Simalungun akan melayangkan surat keberatan kepada PT RAS, lalu kami akan bertemu dengan salah satu owner PT RAS yang ada dikota Tebing Tinggi,” tegas JW Purba.
Sementara itu, Leo Haloho mengakui telah memutuskan hubungan kemitraan dengan F-SPTSI Simalungun. Ia menilai organisasi tersebut “banyak tingkah” dan “mau duit tapi tidak bekerja.”
“Yang gilanya itu, biarkan saja dia berkoar koar karena saya sudah putuskan hubungan mitra kerja dengan F-SPTSI. Masa mau duit tapi tidak bekerja,” ucapnya geram.
Ketika ditanyakan tentang AD/ART, Leo langsung membantah.
“Tak ada itu AD/ART, yang benarnya mereka mau mengolah. Memang benar anggota SPTSI yang membongkar sawit kami disini, ya kita bayar ke anggotanya, masa mereka mau kita bayar lagi?” katanya kesal.
M Purba (65), warga setempat yang tinggal tak jauh dari PT RAS, menyarankan agar kedua belah pihak berdamai. Menurutnya, permasalahan ini hanya miskomunikasi yang bisa diselesaikan dengan dialog.
“Antara Leo Haloho dan SPTSI Simalungun bagusnya berdamai, ini hanya miss komunikasi yang bisa di selesaikan dengan bicara. Lagian buat apa si Leo cari ribut sedangkan kami mendengar kalau diapun ada masalahnya di pekerjaan nya saat dia menjabat tahun 2022 lalu, dugaan tindak pidana korupsi mark up pembangunan sentra madu di Kecamatan Sidamanik sumber dana DAK sebesar 2 milyar pada Disperindag Simalungun. Nah Kadisnya saat itu justru Leo Haloho sendiri. Walaupun ujungnya ada pengembalian namun tidak sesuai dengan jumlah kerugian di lapangan. Dan sekarang kami mendengar pun ada yang sedang berlangsung. Jadi berdamai lebih bagus, karena mereka awalnya juga berteman,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan