MAMAJU, GEMADIKA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperketat pengawasan dan penertiban kendaraan dinas (randis) milik perangkat daerah. Upaya serius ini menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, di ruang kerjanya pada Senin (21/4/2025).
Dari total 43 kendaraan dinas yang sedang ditelusuri, baru 28 unit yang berhasil kembali ke pangkuan Pemprov Sulbar. Jumlah tersebut terdiri dari 13 kendaraan roda dua dan 15 kendaraan roda empat. Ironisnya, 15 kendaraan lainnya masih dalam status “menghilang” dan belum dikembalikan hingga saat ini.
“Dari 12 unit roda empat, lima di antaranya dalam kondisi baik dan tujuh lainnya rusak. Sementara dari 13 unit roda dua, 10 dalam kondisi layak pakai dan tiga unit rusak,” jelas Masriadi Adjo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar.
Kondisi ini memberatkan pengelolaan aset daerah karena secara administratif, kendaraan rusak masih tercatat sebagai aset aktif. Masriadi menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melelang aset yang tidak layak pakai, dan jika tidak laku, akan dihapus dari data inventaris.
“Karena masih tercatat, jumlah aset kita kelihatan banyak padahal banyak yang tak terpakai. Solusinya, kita hapus agar lebih efisien dalam pengelolaan aset,” katanya.
Upaya Pengembalian dan Tantangan
M. Natsir, Kepala Inspektorat Sulbar, mengungkapkan bahwa berbagai pendekatan telah dilakukan untuk mengembalikan kendaraan dinas, mulai dari jalur formal hingga pendekatan kekeluargaan.
“Namun hingga kini masih ada 15 kendaraan yang belum dikembalikan. Ada juga OPD yang nihil pengembalian. Wagub telah memberikan arahan untuk langkah tegas selanjutnya,” ucap Natsir.
Temuan mengejutkan dari operasi penertiban ini adalah adanya kendaraan dinas yang dibawa hingga ke luar provinsi. Salah satu kasus yang mencuat adalah kendaraan dinas yang kini berada di tangan staf Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Yang bersangkutan pernah bertugas di Sulbar, lalu pindah ke Sulsel dan membawa aset tanpa dikembalikan. Bahkan sempat terdengar ada unit yang berada di Enrekang, namun kini sudah berhasil dikembalikan,” pungkas Natsir.
Tindak Lanjut dan Sanksi
Untuk kendaraan yang dinyatakan hilang, Masriadi Adjo menekankan pentingnya pelaporan resmi ke pihak kepolisian. “Kami minta agar segera dibuatkan laporan ke polisi, selanjutnya akan diproses oleh Inspektorat dan disidangkan melalui mekanisme TPTGR,” terangnya.
Wakil Gubernur Sulbar masih memberi kesempatan penyelesaian secara persuasif bagi para pemegang randis yang belum mengembalikan aset negara. Untuk kasus kendaraan yang berada di Sulsel, akan dikirimkan surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Wagub untuk meminta pengembalian aset tersebut.
Pemprov Sulbar juga akan mengevaluasi tata kelola aset di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengingat seharusnya ada pejabat pengguna barang yang bertanggung jawab melaporkan kondisi dan keberadaan aset secara berkala. (Antyka)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan